Rekening Diblokir
PPATK Blokir Rekening FPI Gunakan Landasan Undang-undang Terorisme
PPATK mengungkapkan, pemblokiran sementara rekening FPI untuk mencegah transaksi keuangan yang ilegal dan menggunakan Undang-undang terorisme.
SRIPOKU.COM --- Pemblokiran rekening bank milik organisasi kemasyarakatan yang ditetapkan sebagai organisasi terlarang, ternyata dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekening itu mengunakan sejumlah undang-undang, diantaranya Undang-undang Terorisme.
Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, PPATK memiliki kewenangan memblokir rekening seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kemudian, PPATK juga menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga: Polri Tetap akan Bubarkan Kegiatan FPI “Wajah Baru”, Apabila Tak Ikuti Ketentuan UU-Ormas
Baca juga: Front Pembela Islam Sudah Berlalu, Rizieq Shihab Putuskan Nama Ini: Akronim Tetap FPI
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," kata Natsir, seperti diberitakan Tribunnews.com, Rabu (06/01/2021).
Tindakan PPATK itu merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Saldo Rp 1 Miliar
Sebelumnya, tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, memprotes pemblokiran rekening FPI yang diketahui setelah tak dapat melakukan transaksi.
Pemblokiran itu terjadi setelah pemerintah menyatakan membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang sejak 30 Desember 2020.
Baca juga: MASSA Simpatisan Habib Rizieq Gagal Geruduk Mapolres, Terpaksa Mundur ke Gedung MUI
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," kata Ichwanudin, Senin lalu.
Tim kuasa hukum tidak menjelaskan, rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, menurut Ichwanudin, tersimpan dana nominal uang sekira Rp 1 milyar. "Sekitar Rp 1 miliaran," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menyebutkan rekening FPI yang diblokir diketahui, ada uang yang tak bisa dicairkan.
Namun Aziz Yanuar menyebutkan bahwa isi rekening tersebut nilainya puluhan juta rupiah, bukan RP1 miliar seperti yang dikatakan Ichwanudin Tuankotta.
"(Uang itu) untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (05/01/2021).