Ormas Terlarang

"Front Pembela Islam Sudah Berlalu," Rizieq Shihab Putuskan Nama Ini: Akronim Tetap FPI

-Bukan Front Persatuan Islam, ini nama baru Front Pembela Islam atau FPI yang diusulkan Rizieq Shihab.

Editor: Wiedarto
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Bukan Front Persatuan Islam, ini nama baru Front Pembela Islam atau FPI yang diusulkan Rizieq Shihab.

Meski saat ini mendekam di penjara, Rizieq Shihab masih memikirkan ormas besutannya yang kini telah dibubarkan pemerintah itu.

Salah satunya dengan mengusulkan nama yang baru untuk FPI.

Rizieq Shihab disebutkan mengusulkan nama Front Persaudaraan Islam untuk menggantikan Front Pembela Islam.

"Insyaallah ke depan namanya Front Persaudaraan Islam," ucap Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar dikutip dari Tribun Timur, Selasa (5/1/2021).

Diketahui, sebelumnya beberapa nama pengganti FPI sempat mencuat.

Antara lain Front Pejuang Islam hingga Front Persatuan Islam.

Namun rupanya Rizieq Shihab punya nama pengganti setelah FPI bubar yakni Front Persaudaraan Islam yang bila disingkat tetap FPI.

"Front Pembela Islam sudah berlalu. Saat ini waktunya Front Persaudaraan Islam," tambah Aziz Yanuar.

FPI ganti nama, ini kata pakar hukum

Pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji menilai, perubahan nama organisasi FPI tidak menyalahi aturan hukum. Menurutnya, hal tersebut wajar untuk dilakukan.

“Perubahan nama maupun format dari organisasi masyarakat manapun termasuk FPI itu diperkenankan saja asalkan ada persyaratan-persyaratan yang imperatif yang harus diikuti oleh semua organisasi masyarakat”, ungkap Indriyanto melalui video yang dikirimkan kepada Kompas TV melalui whatsapp (4/1).

Meski demikian, ia menyebut negara dapat saja menolak, apabila sebuah organisasi masyarakat tersebut tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku.

“Negara mempunyai kewenangan penuh untuk menolak bahkan melakukan pelarangan terhadap ormas-ormas yang nama dan formatnya baru yang tidak memenuhi persyaratan, yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang ormas”, tambahnya.

Sebelumnya, setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, para kader FPI mengganti dan mengumumkan pergantian nama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved