Larangan FPI
Polri Tetap akan Bubarkan Kegiatan FPI “Wajah Baru”, Apabila Tak Ikuti Ketentuan UU-Ormas
Kepolisian memberikan warning bagi "FPI wajah baru" agar mengikuti aturan tentang organisasi kemasyarakatan, bila tidak maka akan ditindak.
SRIPOKU.COM --- Jajaran Kepolisian mengingatkan agar anggota dan simpatisan "FPI wajah baru" yang menggunakan nama Front Persatuan Islam untuk mengikuti aturan tentang organisasi kemasyarakatan. Apabila tidak, maka Polri akan membubarkan kegiatan yang dilakukan karena FPI telah dibubarkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.
"Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebagainya itu, kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata Rusdi di Jakarta, Selasa (05/01/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Polisi Larang Masyarakat Unggah dan Sebarkan Konten Terkait FPI
Baca juga: Pelarang FPI Tak Perlu Lagi Polemik, kata Pakar Hukum UI Indriyanto SenoAdji
Menurut Rusdi, setiap ormas yang tidak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatannya.
Apabila tidak didaftarkan, maka tidak memiliki landasan dasar hukum untuk menggelar kegiatan, maka pemerintah akan melarang daripada kegiatan ormas yang tidak terdaftar.
Dikatakan, FPI (Front Pembela Islam) tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan, pendaftaran diri sebagai ormas merupakan hal yang tak penting.
Menurut Rusdi, Ormas yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah. Atas dasar itu, sudah seharusnya Ormas-ormas baru yang namanya mirip dengan FPI untuk mendaftarkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: BEM UI Desak Negara, Cabut SKB 6 Menteri Soal Pelarangan FPI, Khawatirkan Maklumat Kapolri
"Apabila FPI model baru, apapun itu namanya, ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya disini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga berhak melarang kegiatan berbagai Ormas yang tidak terdaftar secara resmi pemerintah.
"Karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan dari pada pemerintah untuk membubarkan atau pun melarang daripada kegiatan-kegiatan Ormas yang tidak terdaftar," pungkasnya.
Ganti Nama
Sebelumnya, setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), muncul sejumlah nama organisasi yang disingkat FPI.
Satu organisasi yang santer didengar bernama Front Persatuan Islam yang disingkat FPI yang telah dideklarasikan oleh sejumlah nama yang berkaitan dengan FPI.
Ketua Bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan nama itu diganti lagi dan yang akan diresmikan adalah Front Persaudaraan Islam bukan Front Persatuan Islam.
"Semalam sudah diputuskan oleh Habib Rizieq Shihab (pendiri FPI yang sudah dibubarkan)," kata Sugito seperti dikutip Tribunnews.com di Jakarta, Selasa.