FPI Terlarang
Pelarang FPI Tak Perlu Lagi Polemik, kata Pakar Hukum UI Indriyanto SenoAdji
Pakar hukum UI Prof Indriyanto Seno Adji menegaskan, tak perlu berpolemik lagi karena pelarangan kegiatan FPI sudah sesuai hukum.
SRIPOKU.COM -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji menilai bahwa larangan pemerintah terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI) merupakan hal yang wajar. Pembekuan organisasi itu sudah sesuai hukum.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Edward OS Hiariej, menegaskan bahwa FPI dinyatakan terlarang untuk berkegiatan, dan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.
Seperti dikutip KompasTV, Senin (04/01/2021), Indriyanto Seno Adji mengatakan, pelarangan yang terhadap FPI itu diteken enam menteri sebagai tindakan pencegahan terhadap organisasi yang kegiatannya bertentangan dengan hukum.
"Eksistensi SKB itu sebenarnya tidak perlu dijadikan polemik," kata Indriyanto.
Baca juga: BEM UI Desak Negara, Cabut SKB 6 Menteri Soal Pelarangan FPI, Khawatirkan Maklumat Kapolri
Baca juga: Rekening Bank Milik FPI Diblokir, Isinya Rp1 Miliar
SKB enam menteri itu merupakan mandat implementatif dari regulasi sistem perundang-undangan yang berlaku. "Baik Undang-undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017, maupun konstitusi kita sendiri," katanya.
Sepanjang substansi dari visi-misi aktivitas kegiatan organisasi masyarakat (ormas) itu bertentangan dengan hukum, sudah wajar apabila negara mengeluarkan tindakan yang dinamakan tindakan pencegahan (precaution measures).
“Jadi berupa penolakan maupun pelarangan kegiatan aktivitas bahkan visi misi dari setiap ormas termasuk FPI yang bertentangan dengan hukum itu saja," tuturnya.
Sejak Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengumumkan pelarangan terhadap FPI, beragam reaksi bermunculan. Seperti disampaikan oleh politisi Partai Gerindra Dr Fadli Zon SSi MSi, atas penerbitan SKB tersebut.
Baca juga: Pemerintah Beri Lampu Hijau ke Front Persatuan Islam, FPI Versi Baru Ngotot tak Akan Ajukan SKT
Anggota DPR RI ini menilai, pelarangan teradap FPi tersebut sebagai bentuk praktik otoritarian.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon, melalui akun Twitter @fadlizon, dilihat Rabu lalu.
Begitupula politisi dari PKS Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan masyarakat memiliki hak untuk berserikat. Dikatakan, pemerintah atau FPI bisa menyelesaikan permasalahan ini di ranah hukum.
"Negara harusnya membina, bukan membinasakan," kata Mardani seperti dikutip Kompas TV Ni Putu Trisnanda, Kamis (31/12/2020) lalu.
Kalau pemerintah bertindak dengan cara membubarkan organisasi masyarakat, Mardani khawatir akan menjadi preseden buruk.
Kritik atas pelarangan FPI tersebut juga disampaikan, koalisi organisa Kontras, Institute Perempuan, LBH Masyarakat, LBH Pers, PBHI, PSHK, SAFENET, YLBHI, YPII, yang menilai seharusnya kekerasan yang dituduhkan perlu diadili, bukan membubarkan organisasinya.
Menyatakan sebagai organisasi terlarang, dan melarang kegiatan dilakukan dengan tidak melanggar hukum. Narasi yang menganjurkan kekerasan dan provokasi kebencian yang selama ini dipertontonkan FPI, selayaknya ditindak tegas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.