Breaking News

FPI Terlarang

Pelarang FPI Tak Perlu Lagi Polemik, kata Pakar Hukum UI Indriyanto SenoAdji

Pakar hukum UI Prof Indriyanto Seno Adji menegaskan, tak perlu berpolemik lagi karena pelarangan kegiatan FPI sudah sesuai hukum.

Editor: Sutrisman Dinah
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Pasukan gabungan Polisi dan TNI menurunkan baliho dan atribut FPI serta baliho bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petmaburan, Jakarta Pusat. 

Pelarangan FPI salah satunya didasarkan pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017, yang secara konseptual dinilai bermasalah dari perspektif negara hukum.

Dikatakan, UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak, tanpa melalui proses peradilan. Permasalahan dalam SKB tersebut, bahwa organisasi yang tidak memperpanjang atau tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), seperti terjadi dengan FPI, secara de jure bubar, tidaklah tepat.

Sebelumnya, Wakil Menkum-HAM Edward Omar Syarif Hiariej, mempersilakan apabila ada anggota dan pengurus FPI mendirikan organisasi baru.  Edward Hiariej, yang sebelumnya adalah pakar hukum dari Universitas Gadjahmada ini, menegaskan bahwa FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang untuk berkegiatan, dan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

Jika eks-pengurus FPI ingin mendirikan organisasi baru, maka harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud ketika menyampaikan pengumuman pembubaran FPI.

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan di daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI sejak tanggal 30 Desember 2020.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Saat mengumumkan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI, dihadiri Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Johny G Plate.

Kemudian hadir pula, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Juga dihadiri Wakil Menkum HAM Edward Omar Syarif Hiarij, dan Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono. Wakil Menkum HAM, kemudian membacakan surat keputusan bersama yang ditanda-tangani enam menteri dan kepala lembaga Negara setingkat menteri. *****

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved