Pilkada Serentak
KPU Siap Melaksanakan Pilkada Tahun 2022, Draft Revisi UU Pemilu
Rancangan naskah revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mencantumkan jadwal Pilkada Serentak berlangsung tahun 2022.
Meski demikian, I Dewa Raka Sandi memastikan KPU akan melaksanakan amanat dari UU, termasuk jika nantinya ada perubahan dari UU Pemilu. "Namun jika nanti ada perubahan atau ada UU baru tentu sebagai pelaksana maka KPU akan melaksanakan amanat dari UU dimaksud," kata I Dewa Raka Sandi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dilakukan serentak pada 2024.
"Dalam revisi UU Pemilu, kita menggabungkan UU nomor 10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," kata Saan.
"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.
Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027. "Tapi itu belum final disatukan itu," katanya.
Saan menyatakan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali. Setidaknya ada tiga alasan pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024.
Pertama karena persoalan pengamanan yang tidak memadai. Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. "Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda ada pileg ada pilpres ada pilkada. Tahapan pilpres pileg saja belum selesai, sudah pilkada lagi. Bagaimana penyelengara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan," ujarnya.
Berikutnya, jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.
"Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. kenapa? karena orang sudah tidak fokus lagi. Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang, karena orang fokus terhadap pilpres. sehingga ketika sudah pilpres coblos suara presiden pulang saja. Jadi legislatifnya tidak terlalu dipedulikan," pungkasnya.
Penulis: (Tribun Network/dit/mam/wly)