Marak Konflik Warisan Hingga Ada yang Berujung Pembunuhan Antar Keluarga, Ini yang Harus Dilakukan
Sejumlah konflik keluarga terjadi di Sumsel yang dilatarbelakangi maslaah warisan. Bahkan, di Muratara, ada kakak tega membunuh adik kandungnya.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Siapapun itu yang mengambil hak orang lain, misalnya perkara perdata atau merasa dirugikan atau melawan hukum atau hal yang bersikap menghalang-halangi, serta ingkar, misal perkara ahli waris, semuanya telah diatur di dalam hukum.
Dalam hukum itu sendiri, ada yang namanya proses restorasi justice, ada juga proses mediasi sebelum masuk dalam pokok perkara.
Baca juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Dewi Perssik Rencanakan Sesuatu hingga Sebut Jodohnya Cari Duit
Untuk perkara perdata, sebelum masuk dalam persidangan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu oleh hakim mediasi dengan tujuan untuk upaya melakukan perdamaian.
Dalam gugatan perdata sendiri, walau sudah di tingkat banding atau kasasi, tidak menutup kemungkinan terjadinya perdamaian.
"Jadi kalaupun sudah masuk tingkat banding, tidak menutup kemungkinan pihak yang berpekara untuk berdamai," ujar Azwar Agus.
"Alangka baiknya setiap perkara dalam keluarga itu diselesailan secara musyawarah dan mufakat di luar pengadilan. Tapi kembali lagi ke personalnya masing-masing," kata Azwar.
Baca juga: Ikan Paus Terdampar di Kecamatan Tulung Selapan OKI, Diduga Hanyut Saat Air Sedang Pasang
Menanggapi adanya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara kandung, yang dikarenakan urusan harta warisan, Azwar Agus mengatakan jika dalam pandangan hukum, fenomena tersebut sepertinya hal yang biasa saja.
Karena menurut Azwar Agus, suatu kejahatan dapat terjadi dimana saja, bila didorong oleh emosi yang tidak terkendali, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi.
"Untuk pembagian waris telah diatur dalam hukum waris.
Orangtua yang mempunyai harta waris dapat membaginya berdasarkan perhitungan hukum waris tersebut," jelas Azwar Agus.
Ketidakpuasan atas pembagian tersebut sering menimbulkan konflik atau sengketa.
Seyogyanya orangtua dapat memberikan pemahaman dan mendidik anak-anaknya tentang harta waris tersebut.
"Semoga saja ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini yang dlatarbelakangi perihal warisan," kata Azwar.
