Marak Konflik Warisan Hingga Ada yang Berujung Pembunuhan Antar Keluarga, Ini yang Harus Dilakukan
Sejumlah konflik keluarga terjadi di Sumsel yang dilatarbelakangi maslaah warisan. Bahkan, di Muratara, ada kakak tega membunuh adik kandungnya.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di tahun 2020, seorang ibu bernama Hj Darmina dituntut anak-anaknya terkait masalah warisan.
Hingga saat ini, perkara tersebut belum menemui titik terang meski dari pengadilan dan pengacara kedua belah pihak menyarankan untuk berdamai.
Tak selesai sampai di situ, perkara warisan juga membuat seorang warga di Muratara tewas mengenaskan lantaran dibunuh kakak dan sepupunya.
Lantas, apa yang harus dilakukan demi mencegah terjadinya konflik antar keluarga gara-gara warisan? Apalagi hingga harus ada yang terbunuh.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Kawasan Pasar Gubah Jl KH Ahmad Dahlan, Warga Berlarian Selamatkan Diri
Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Dr Azwar Agus SH MHum, mengatakan dirinya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
Pertama, soal anak tuntut ibu kandungnya karena masalah warisan.
Dari segi kemanuasiaan, memang terdengar tidak manusiawi. Akan tetapi, jika konteksnya hukum, memang tidak bisa dikatakan salah.
"Tentulah hal tersebut sangat kita sayangkan.
Akan tetapi, setiap warga berhak untuk melakukan langkah hukum atas ketidak puasan atau merasa dirugikan oleh pihak lain," ujar Azwar, Senin (25/1/2021).
Azwar menjelaskan jika dari sisi hukum, masalah tuntut menuntut atau gugat menggugat adalah hal yang biasa.
Artinya apabila ada pihak yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut untuk mencari keadilan.
Baca juga: Paus 5 Meter Terdampar di Perairan Selapan OKI, BKSDA Sumsel Ungkap Faktor Penyebab: Baru Kali Ini
"Terlepas itu anak dan orangtua, atau keluarga dalam bentuk lainnya, tentu semua orang dalam perlindungan hukum yang sama, dan berhak atas keadilan itu sendiri," jelas Azwar.
Menurutnya, bagi masyarakat yang merasa tidak adil, dan mencari keadilan siapapun itu, dapat menggugat siapapun lewat pengadilan.
Ia mengatakan, jika hukum itu bersifat kaku.
