Marak Konflik Warisan Hingga Ada yang Berujung Pembunuhan Antar Keluarga, Ini yang Harus Dilakukan
Sejumlah konflik keluarga terjadi di Sumsel yang dilatarbelakangi maslaah warisan. Bahkan, di Muratara, ada kakak tega membunuh adik kandungnya.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di tahun 2020, seorang ibu bernama Hj Darmina dituntut anak-anaknya terkait masalah warisan.
Hingga saat ini, perkara tersebut belum menemui titik terang meski dari pengadilan dan pengacara kedua belah pihak menyarankan untuk berdamai.
Tak selesai sampai di situ, perkara warisan juga membuat seorang warga di Muratara tewas mengenaskan lantaran dibunuh kakak dan sepupunya.
Lantas, apa yang harus dilakukan demi mencegah terjadinya konflik antar keluarga gara-gara warisan? Apalagi hingga harus ada yang terbunuh.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Kawasan Pasar Gubah Jl KH Ahmad Dahlan, Warga Berlarian Selamatkan Diri
Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Dr Azwar Agus SH MHum, mengatakan dirinya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
Pertama, soal anak tuntut ibu kandungnya karena masalah warisan.
Dari segi kemanuasiaan, memang terdengar tidak manusiawi. Akan tetapi, jika konteksnya hukum, memang tidak bisa dikatakan salah.
"Tentulah hal tersebut sangat kita sayangkan.
Akan tetapi, setiap warga berhak untuk melakukan langkah hukum atas ketidak puasan atau merasa dirugikan oleh pihak lain," ujar Azwar, Senin (25/1/2021).
Azwar menjelaskan jika dari sisi hukum, masalah tuntut menuntut atau gugat menggugat adalah hal yang biasa.
Artinya apabila ada pihak yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut untuk mencari keadilan.
Baca juga: Paus 5 Meter Terdampar di Perairan Selapan OKI, BKSDA Sumsel Ungkap Faktor Penyebab: Baru Kali Ini
"Terlepas itu anak dan orangtua, atau keluarga dalam bentuk lainnya, tentu semua orang dalam perlindungan hukum yang sama, dan berhak atas keadilan itu sendiri," jelas Azwar.
Menurutnya, bagi masyarakat yang merasa tidak adil, dan mencari keadilan siapapun itu, dapat menggugat siapapun lewat pengadilan.
Ia mengatakan, jika hukum itu bersifat kaku.
Siapapun itu yang mengambil hak orang lain, misalnya perkara perdata atau merasa dirugikan atau melawan hukum atau hal yang bersikap menghalang-halangi, serta ingkar, misal perkara ahli waris, semuanya telah diatur di dalam hukum.
Dalam hukum itu sendiri, ada yang namanya proses restorasi justice, ada juga proses mediasi sebelum masuk dalam pokok perkara.
Baca juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Dewi Perssik Rencanakan Sesuatu hingga Sebut Jodohnya Cari Duit
Untuk perkara perdata, sebelum masuk dalam persidangan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu oleh hakim mediasi dengan tujuan untuk upaya melakukan perdamaian.
Dalam gugatan perdata sendiri, walau sudah di tingkat banding atau kasasi, tidak menutup kemungkinan terjadinya perdamaian.
"Jadi kalaupun sudah masuk tingkat banding, tidak menutup kemungkinan pihak yang berpekara untuk berdamai," ujar Azwar Agus.
"Alangka baiknya setiap perkara dalam keluarga itu diselesailan secara musyawarah dan mufakat di luar pengadilan. Tapi kembali lagi ke personalnya masing-masing," kata Azwar.
Baca juga: Ikan Paus Terdampar di Kecamatan Tulung Selapan OKI, Diduga Hanyut Saat Air Sedang Pasang
Menanggapi adanya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara kandung, yang dikarenakan urusan harta warisan, Azwar Agus mengatakan jika dalam pandangan hukum, fenomena tersebut sepertinya hal yang biasa saja.
Karena menurut Azwar Agus, suatu kejahatan dapat terjadi dimana saja, bila didorong oleh emosi yang tidak terkendali, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi.
"Untuk pembagian waris telah diatur dalam hukum waris.
Orangtua yang mempunyai harta waris dapat membaginya berdasarkan perhitungan hukum waris tersebut," jelas Azwar Agus.
Ketidakpuasan atas pembagian tersebut sering menimbulkan konflik atau sengketa.
Seyogyanya orangtua dapat memberikan pemahaman dan mendidik anak-anaknya tentang harta waris tersebut.
"Semoga saja ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini yang dlatarbelakangi perihal warisan," kata Azwar.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											