Mahkamah Konstitusi Proses Gugatan 4 Daerah di Sumsel, Pengamat : Mungkin Pilkada PALI yang Lanjut
MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon
"Insya Allah, kalau optimis pasti. Karena kita merasa tidak ada persoalan yang terjadi, dan alhamdulillah hari ini kita sudah memasukan permohonan sebagai pihak terkait dan sudah diterima dan tinggal menunggu sidang pertama. Insyah Allah sekali lagi kita yakin tetap menang," tegas Firdaus.
Sementara ketua KPU OKU Naning Wijaya mengungkapkan, meski hasil Pilkada di OKU yang melawan kotak kosong digugat ke MK, pihaknya tetap yakin nantinya MK akan menolaknya, mengingat penyelenggaraan Pilkada sudah berjalan sesuai aturan dan selisih suara dengan kotak kosong margin selisih suaranya jauh.
"Kita tetap yakinlah, mungkim nanti diputuskan diputusan sela sekitar 15 Februari mendatang, dan saat inj kita sudah menyiapkan dokumen yang ada," terangnya.
Disinggung soal gugatan hasil Pilkada OKU ini akan mengganggu jalannya pelantikan kepala daerah terpilih, Naning menerangkan hal itu bukan kewenangannya lagi melainkan Kemendagri dan Gubernur Sumsel, pihaknya akan menetapkan paslon terpilih setelah ada putusan MK.
"Kewenangan kita hanya sampai pada penetapan paslon terpilih, sedangkan soal pelantikan adalah pihak eksekutif," capnya.
Dilanjutkan Naning, dalam sidang di MK nanti perkara perselisihan pilkada, dapat dilakukan secara luring (offline) dan daring (online).
"Nanti kalau untuk pembuktian dokumen bisa saja harus hadir di ruang sidang MK, tapi untuk keterangan- keterangan bisa lewat online," tandasnya.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan menerangkan, jika untuk sidang perdana dimulai pada 26 Januari 2021 dan pihak- pihak yang berkepentingan baik berperkara atau pihak terkait bisa mengakses jadwal yang ada, karena bisa diakses disitus MK.
"Untuk linknya bisa diakses di https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4, dan di link ini ada tahapannya sudah komplit termasuk putusan akhir," pungkasnya singkat.
MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.
Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.
Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.
Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021
Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.
Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.(Arif/TS)