Mahkamah Konstitusi Proses Gugatan 4 Daerah di Sumsel, Pengamat : Mungkin Pilkada PALI yang Lanjut
MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini, setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.
Empat gugatan ke MK itu, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam BRPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan.
MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.
Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.
Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.
Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021
Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.
Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.
Sementara itu, Pengamat Politik Sumatera Selatan (Sumsel) Bagindo Togar Butar Butar, mengungkapkan meski Mahkamah Agung (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Pilkada, untuk Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), OKU dan OKU Selatan.
Namun hal itu bukan berati proses gugatan akan lanjut ke proses persidangan.
Pasalnya selama ini, MK fokus menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada yang ada, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Biasanya putusan terkait soal perselisihan di MK, akan diputus pada putusan sela pada pertengahan Februari mendatang," kata Bagindo, Selasa (19/1/2021).