Mahkamah Konstitusi Proses Gugatan 4 Daerah di Sumsel, Pengamat : Mungkin Pilkada PALI yang Lanjut

MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon

Editor: Welly Hadinata
TRIBUNNEWS
Garis Mahkamah Konstitusi 

Untuk diketahui di Pilkada PALI paslon Devi Harianto- Darmadi menggugat hasil Pilkada yang perolehan suara diungguli paslon Heri Amalindo- Soemarjono.

Lalu di Pilkada Muratara, Paslon M Syarif Hidayat- Surian menggugat hasil perolehan suara yang diungguli Devi Suhartoni- Innayatullah.

Sedangkan di Kabupaten OKU (Kuryana Azis- Johan Anuar) dan OKU Selatan (Popo Ali- Shoeilihen Abuasir) yang melawan kotak kosong, gugatan diajukan lembaga resmi barisan pemantau pemilihan setempat.

Hasil Pilkada PALI digugat ke MK, Ini Jawaban Peraih Suara Terbanyak Heri Amalindo

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap pemohon di 4 dari 7 Kabupaten se Sumsel yang menyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember lalu.

Empat Kabupaten itu, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Menyikapi hal tersebut, pihak terkait di Pilkada PALI, pasangan calon peraih suara terbanyak Heri Amalindo- Soemarjono, telah mendaftarkan ke MK.

Menurut Ketua tim advokasi Heri Amalindo- Soemarjono, Dhabi K Gumairah pihaknya telah menyerahkan dokumen- dokumen terkait ke pihak MK, agar nantinya bisa memantau lagi proses persidangan, apalagi saat pembuktian di MK.

"Intinya, hari ini kita sudah memasukan permohonan sebagai pihak terkait, dan kita menunggu jadwal sidang pendahulan ditanggal 26-29 Januari mendatang, dan nanti akan ditetapkan pihak terkait," kata Dhabi saat dihubungi Tribunsumsel masih di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Diakui Dhabi, pihaknya sampai saat ini masih optimis jika nanti putusan MK tetap memenangkan Bupati petahana Heri Amalindo, mengingat dalam hal ini yang jadi termohonkan KPU PALI dengan pemohon paslon 01 Devi Harianto- Darmadi.

"Kita masuk sebagai pihak terkait, karena kita pihak berkepentingan terhadap permohonan itu. Kalau optimisi pasti, artinya permohonan itu kita anggap tidak diterimalah, dan kita optimislah," jelasnya.

Ditambahkan mantan tim Advokasi hukum Herman Deru- Mawardi di Pilgub 2018 lalu ini, berkas maupun dokumen pihak terkait harus didaftarkan ke MK paling lambat 21 Januari, dan jika tidk memasukannya, kepihak terkait dianggap kita tidak masuk dijadwal persidangan.

Nantinya juga akan ada putusan sela pada 15-16 Februari jika perkara dianggap tidak layak maka diputuskan pada putusan sela, namun jika lanjut kesidang, maka akan masuk kepembuktian pokok perkara, saksi- saksi dan alat bukti. 

"Soal kekhawatiran tidak adalah, kita sudah rabah semua permohonan itu dan dibagi dalam 3 isu besar. Dimana tiga persoalan besar itu kalau menurut kita bukan wilayah MK, tapi penyelenggara dan pengawas pemilu. Kalau wilayah penyelenggara dan pengawas artinya sudah kadaluarsa dan tidak ada hak lagi mempersoalkan, karena seriap tahapan Pilkada itu berbatas waktu, dan itulah kita optimis disitu mengingat permohonannya sudah kita cermati perhalaman," tandasnya.

Hal senada diungkapkan tim advokasi Heri Soemarjono, Firdaus Hasbullah jika pihaknya yakin nanti putusan MK akan menguatkan hasil Pilkada di PALI dengan kemenangan bagi paslon Heri- Soemarjono.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved