Mahkamah Konstitusi Proses Gugatan 4 Daerah di Sumsel, Pengamat : Mungkin Pilkada PALI yang Lanjut

MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon

Editor: Welly Hadinata
TRIBUNNEWS
Garis Mahkamah Konstitusi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal ini, setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.

Empat gugatan ke MK itu, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam BRPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan.

MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. 

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

Sementara itu, Pengamat Politik Sumatera Selatan (Sumsel) Bagindo Togar Butar Butar, mengungkapkan meski Mahkamah Agung (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Pilkada, untuk Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), OKU dan OKU Selatan.

Namun hal itu bukan berati proses gugatan akan lanjut ke proses persidangan.

Pasalnya selama ini, MK fokus menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada yang ada, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Biasanya putusan terkait soal perselisihan di MK, akan diputus pada putusan sela pada pertengahan Februari mendatang," kata Bagindo, Selasa (19/1/2021).

Dijelaskan Bagindo, Putusan MK yang mengeluarkan BRPK untuk empat Kabupaten tersebut, sudah menjadi lazim karena ada tahapannya dan MK tidak mungkin menolak permohonan gugatan masyarakat.

Namun, akhirnya nanti pokok pembahasan sengketa di MK terkait  hasil perolehan suara akan diproses, dimana hanya akan memproses jika selisih suaranya dibawah dua persen.

"Pada 2018 dulu ada kasus serupa di Kabupaten Lahat dan Provinsi Sumsel. Semua melebihi ambang batas tapi tetap registrasi dan diputus dalam putusan sela," tandasnya.

Ia sendiri mengungkapkan, gugatan hasil Pilkada 7 Kabupaten di Sumsel hanya akan diproses di MK untuk Kabupaten PALI, mengingat selisih perolehan suara yang didapat pasangan calon di bawah dua persenan.

Sedangkan tiga Kabupaten lainnya, di atas lima persenan.

"Saya rasa ada aspek hukumnya yang lebih kuat sehingga tetap diproses, meski begitu kita harus hormati keputusan MK tersebut sambil menunggu hasil sidang yang ada, apakah nanti diputus sela pada 15 Februari atau hingga proses selanjutnya, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat," tandasnya.

Ditambahkan Bagindo, ia hanya menyoroti sikap MK tersebut, sebab jika ada pelanggaran atau tindak pidana pemilu, maka ranahnya bukan di MK, melainkan ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang merupakan wasit dalam pemilu.

"Ini jadi pertanyaan publik, karena suatu hal yang baru, karena bukan selisih suara hasil pemilu ikut diproses, sebab diluar itu sebenarnya ranah Bawaslu. Tapi ini MK mengakomodir, dan kalau MK bisa memproses dan ada revisi kewenangan, seharusnya publik tahu," pungkasnya.

Sebelum, empat dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal ini, setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.

"Seluruh gugatan ke MK, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam BRPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Senin (18/1/2021).

Menurut Hepriyadi, dengan ada salinan BRPK dari MK tersebut, jajaran KPU kabupaten telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti- bukti yang diperlukan nantinya saat sidang.

"Yang jelas, kami siap hadapi, mulai besok KPU Kabupaten di instruksikan untuk membuka kotak suarà dan mengumpulkan alat bukti. Kamis nanti juga semua KPU yang ada gugatan akan rakor di Jakarta," capnya.

Ditambahkan pengacara non aktif ini, adanya sidang MK ini maka 4 daerah itu nantinya kepala daerah terpilih, bisa saja dilantik setelah 17 Februari 2021.

"Sengketa MK adalah hak konstitusi peserta, pelantikan harus menyesuaikan dengan proses di MK. Menyusun agenda persidangan dan pembacaan putusan itu kewenangan MK sepenuhnya," tandasnya.

Untuk diketahui di Pilkada PALI paslon Devi Harianto- Darmadi menggugat hasil Pilkada yang perolehan suara diungguli paslon Heri Amalindo- Soemarjono.

Lalu di Pilkada Muratara, Paslon M Syarif Hidayat- Surian menggugat hasil perolehan suara yang diungguli Devi Suhartoni- Innayatullah.

Sedangkan di Kabupaten OKU (Kuryana Azis- Johan Anuar) dan OKU Selatan (Popo Ali- Shoeilihen Abuasir) yang melawan kotak kosong, gugatan diajukan lembaga resmi barisan pemantau pemilihan setempat.

Hasil Pilkada PALI digugat ke MK, Ini Jawaban Peraih Suara Terbanyak Heri Amalindo

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap pemohon di 4 dari 7 Kabupaten se Sumsel yang menyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember lalu.

Empat Kabupaten itu, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Menyikapi hal tersebut, pihak terkait di Pilkada PALI, pasangan calon peraih suara terbanyak Heri Amalindo- Soemarjono, telah mendaftarkan ke MK.

Menurut Ketua tim advokasi Heri Amalindo- Soemarjono, Dhabi K Gumairah pihaknya telah menyerahkan dokumen- dokumen terkait ke pihak MK, agar nantinya bisa memantau lagi proses persidangan, apalagi saat pembuktian di MK.

"Intinya, hari ini kita sudah memasukan permohonan sebagai pihak terkait, dan kita menunggu jadwal sidang pendahulan ditanggal 26-29 Januari mendatang, dan nanti akan ditetapkan pihak terkait," kata Dhabi saat dihubungi Tribunsumsel masih di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Diakui Dhabi, pihaknya sampai saat ini masih optimis jika nanti putusan MK tetap memenangkan Bupati petahana Heri Amalindo, mengingat dalam hal ini yang jadi termohonkan KPU PALI dengan pemohon paslon 01 Devi Harianto- Darmadi.

"Kita masuk sebagai pihak terkait, karena kita pihak berkepentingan terhadap permohonan itu. Kalau optimisi pasti, artinya permohonan itu kita anggap tidak diterimalah, dan kita optimislah," jelasnya.

Ditambahkan mantan tim Advokasi hukum Herman Deru- Mawardi di Pilgub 2018 lalu ini, berkas maupun dokumen pihak terkait harus didaftarkan ke MK paling lambat 21 Januari, dan jika tidk memasukannya, kepihak terkait dianggap kita tidak masuk dijadwal persidangan.

Nantinya juga akan ada putusan sela pada 15-16 Februari jika perkara dianggap tidak layak maka diputuskan pada putusan sela, namun jika lanjut kesidang, maka akan masuk kepembuktian pokok perkara, saksi- saksi dan alat bukti. 

"Soal kekhawatiran tidak adalah, kita sudah rabah semua permohonan itu dan dibagi dalam 3 isu besar. Dimana tiga persoalan besar itu kalau menurut kita bukan wilayah MK, tapi penyelenggara dan pengawas pemilu. Kalau wilayah penyelenggara dan pengawas artinya sudah kadaluarsa dan tidak ada hak lagi mempersoalkan, karena seriap tahapan Pilkada itu berbatas waktu, dan itulah kita optimis disitu mengingat permohonannya sudah kita cermati perhalaman," tandasnya.

Hal senada diungkapkan tim advokasi Heri Soemarjono, Firdaus Hasbullah jika pihaknya yakin nanti putusan MK akan menguatkan hasil Pilkada di PALI dengan kemenangan bagi paslon Heri- Soemarjono.

"Insya Allah, kalau optimis pasti. Karena kita merasa tidak ada persoalan yang terjadi, dan alhamdulillah hari ini kita sudah memasukan permohonan sebagai pihak terkait dan sudah diterima dan tinggal menunggu sidang pertama. Insyah Allah sekali lagi kita yakin tetap menang," tegas Firdaus.

Sementara ketua KPU OKU Naning Wijaya mengungkapkan, meski hasil Pilkada di OKU yang melawan kotak kosong digugat ke MK, pihaknya tetap yakin nantinya MK akan menolaknya, mengingat penyelenggaraan Pilkada sudah berjalan sesuai aturan dan selisih suara dengan kotak kosong margin selisih suaranya jauh.

"Kita tetap yakinlah, mungkim nanti diputuskan diputusan sela sekitar 15 Februari mendatang, dan saat inj kita sudah menyiapkan dokumen yang ada," terangnya.

Disinggung soal gugatan hasil Pilkada OKU ini akan mengganggu jalannya pelantikan kepala daerah terpilih, Naning menerangkan hal itu bukan kewenangannya lagi melainkan Kemendagri dan Gubernur Sumsel, pihaknya akan menetapkan paslon terpilih setelah ada putusan MK.

"Kewenangan kita hanya sampai pada penetapan paslon terpilih, sedangkan soal pelantikan adalah pihak eksekutif," capnya.

Dilanjutkan Naning, dalam sidang di MK nanti perkara perselisihan pilkada, dapat dilakukan secara luring (offline) dan daring (online). 

"Nanti kalau untuk pembuktian dokumen bisa saja harus hadir di ruang sidang MK, tapi untuk keterangan- keterangan bisa lewat online," tandasnya.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan menerangkan, jika untuk sidang perdana dimulai pada 26 Januari 2021 dan pihak- pihak yang berkepentingan baik berperkara atau pihak terkait bisa mengakses jadwal yang ada, karena bisa diakses disitus MK.

"Untuk linknya bisa diakses di https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4, dan di link ini ada tahapannya sudah komplit termasuk putusan akhir," pungkasnya singkat.

MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. 

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.(Arif/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved