Virus Corona di Sumsel
JANGAN TAKUT! Jenazah Positif Covid-19 yang Sudah Dibersihkan tidak Menular, Boleh Dimakamkan di TPU
Kasus Covid-19 masih terus mengalami penambahan. Meski sebagian besar infeksi Covid-19 tercatat sebagai tanpa gejala
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Suasana pemakaman Covid-19 di Gandus Kota Palembang, Rabu (10/6/2020)
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus Covid-19 masih terus mengalami penambahan.
Meski sebagian besar infeksi Covid-19 tercatat sebagai tanpa gejala maupun gejala ringan namun tak sedikit pula pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Pasien yang meninggal dunia saat menjalani perawatan harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Baca juga: Ramai Penggunaan Masker Duckbill Selama Pandemi Covid-19, Apakah Efektif Melawan Virus Corona ?
Baca juga: Apa Itu Plasma Konvalesen ? Terapi untuk Pengobatan Covid-19, Bisa Dilakukan di RSMH Palembang
Menurut ahli Mikrobiologi Sumsel, Prof Yuwono, pemakaman jenazah positif virus corona tidak harus dilakukan di tempat pemakaman khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Untuk di kota Palembang, pemerintah telah menyiapkan lahan di kawasan Gandus sebagai tempat pemakaman pasien yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
"Boleh di pemakaman umum atau keluarga sepanjang dengan prosedur Covid-19," ujar Prof Yuwono, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Ibu Terpapar Covid-19 Sampai Belum Lama Bulan Madu, Cerita Sedih Greysia, Juara Thailand Open I 2021
Baca juga: Video Update Kasus Positif Covid-19 Kota Pagaralam, Penambahan 3 Kasus Baru, Total Jadi 131 Orang
Dia menjelaskan, pasien Covid-19 yang telah meninggal dan sudah dibersihkan, dibungkus atau dimasukkan ke dalam peti jenazah tidak akan menularkan virus lagi.
Selain itu, jika pun ada petugas pemakaman umum yang menolak pemakaman pasien hal tersebut harus diberikan pemahaman terkait pemulasaraan jenazah positif Covid-19.
Masyarakat tak perlu khawatir atau takut berlebihan jika pasien yang telah meninggal tersebut akan dimakamkan di pemakaman umum.
"Jadi, ngapain takut? Sudah sesuai aturan bisa dimakamkan di Gandus atau makam umum kalau ada izin lurah," jelasnya.
Baca juga: INI Dia Saksi Kunci, Pasien Pertama Covid-19, Setahun Dicari Belum Ditemukan: Peneliti Labor Wuhan
Yuwono mengatakan, pihak keluarga pun diperbolehkan melakukan penghormatan terakhir atau menyalatkan jenazah pasien sepanjang mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Misalnya, saat melakukan salat jenazah harus menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak menyebabkan kerumunan.
"Jenazah sudah bersih, untuk salat tolong panggil keluarga karena yang layak menyalatkan adalah keluarga," katanya.
Baca juga: Perlihatkan Gejala Seperti Covid-19, Seorang Warga Meninggal Dunia di Taksi Online, Ditolak 10 RS
Yuwono menambahkan, dengan penjelasan yang baik terkait penyelenggaraan pemakaman pasien Covid-19 akan membuat berbagai pihak merasa aman serta mengurangi kecenderungan keluarga pasien dikucilkan atau menerima perlakuan kurang menyenangkan di saat terkena musibah.
"Keluarga senang, petugas enak, dan pemerintah dianggap berikan pelayanan excellent.
Harus ada upaya meluruskan informasi terkait pemakaman jenazah supaya jangan membuat orang selalu curiga," terang dia.