Tindakan Kebiri Kimia
Menjerat “Penjahat Kelamin”
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Editor:
Salman Rasyidin
Istimewa
Mahendra Kusuma, SH, MH.
(Dosen PNSD Kopertis Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang)
Selama ini hukum pidana positif kita tidak membeda-bedakan mana perbuatan yang tergolong fedofilia atau mana yang bukan.
Sehingga hukuman yang dijatuhkan hakim terkadang ringan dan tidak memperhatikan sisi psikologis korban.
Lewat UU No. 17 Tahun 2016 jo PP No. 20 Tahun 2020 ini hukuman antara keduanya mengalami perbedaan.
Hukuman kebiri kimia ini lebih cenderung digunakan untuk menjerat palaku fedofilia.
Adalah tugas dokter dan psikiater yang menentukan apakah pelaku merupakan fedofilia atau hanya pelaku kekerasan seksual biasa.
Pelaku akan mendapat pemeriksaan fisik dan penunjang serta diwawancarai psikiater pada penilaian klinis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mahendra-kusuma.jpg)