Tindakan Kebiri Kimia

Menjerat  “Penjahat Kelamin”

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 ten­tang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia

Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Mahendra Kusuma, SH, MH. (Dosen PNSD Kopertis Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang) 

Selama ini hukum pidana positif kita tidak membeda-bedakan mana perbuatan yang ter­go­long fedofilia atau mana yang bukan.

Sehingga hukuman yang dijatuhkan hakim ter­kadang ringan dan tidak memperhatikan sisi psikologis korban.

Lewat UU No. 17 Tahun 2016 jo PP No. 20 Tahun 2020 ini hukuman antara keduanya mengalami perbedaan.

Hu­kuman kebiri kimia ini lebih cenderung digunakan untuk menjerat palaku fedofilia.

A­dalah tugas dokter dan psikiater yang menentukan apakah pelaku merupakan fedofilia a­tau hanya pelaku kekerasan seksual biasa.

Pelaku akan mendapat pemeriksaan fisik dan penunjang serta diwawancarai psikiater pada penilaian klinis.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved