Tindakan Kebiri Kimia
Menjerat “Penjahat Kelamin”
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Oleh: Mahendra Kusuma, SH. MH.
Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik.
Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).
PP ini merupakan pelaksanaan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Hukuman kebiri kimia ini sebagai respon pemerintah terhadap tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di tanah air.
Dalam rilis sebuah media online disebutkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi sejak 2014 berjumlah 2.726 kasus.
Angka ini menempatkan Indonesia dalam peringkat lima besar seluruh dunia. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak hingga kini masih terus terjadi dan cenderung mengalami peningkatan.
Hukuman penjara terhadap pelaku masih dianggap kurang efektif menekan laju peningkatan kasus tersebut.
Namun, keinginan pemerintah menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak (yang penulis sebut sebagai “penjahat kelamin”) ini, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap hukuman ini melanggar hak asasi manusia, setiap orang berhak menentukan segala tindakan atas tubuhnya.
Kebiri menabrak pula hak prokreasi atau hak memiliki keturunan;
Hukuman kebiri juga dianggap tidak efektif dalam menekan laju kasus kekerasan seksual terhadap anak karena tidak menjamin efek jera.
Hasil penelitian Fred S. Berlin, Direktur National Institute for the Study, Prevention and Treatment of Sexual Trauma, Amerika Serikat, pada 1994 menunjukkan hal tersebut.
Dia menyimpulkan 8 persen dari 629 lelaki yang dikebiri kimia mengulangi lagi perbuatannya dalam periode lima tahun (Tempo, 8/9/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mahendra-kusuma.jpg)