Tindakan Kebiri Kimia

Menjerat  “Penjahat Kelamin”

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 ten­tang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia

Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Mahendra Kusuma, SH, MH. (Dosen PNSD Kopertis Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang) 

Oleh: Mahendra Kusuma, SH. MH.

Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 ten­tang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pen­de­tek­si Elek­tro­nik.

Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual ter­hadap Anak (PP Kebiri Kimia).

PP ini merupakan pelaksanaan Pasal 81A ayat (4) dan Pa­sal 82A ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pe­ng­ganti UU No. 1 Ta­hun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 ten­tang Perlindungan A­nak Menjadi UU.

Hukuman kebiri kimia ini sebagai respon pemerintah terhadap tingginya kasus ke­ke­ras­an sek­sual terhadap anak di tanah air.

Dalam rilis sebuah media online disebutkan bahwa ka­­sus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi sejak 2014 berjumlah 2.726 kasus.

Ang­ka ini menempatkan Indonesia dalam peringkat lima besar seluruh dunia. Jumlah ka­sus ke­­­kerasan terhadap anak hingga kini masih terus terjadi dan cenderung mengalami pe­ning­katan.

Hukuman penjara terhadap pelaku masih dianggap kurang efektif menekan laju peningkatan kasus tersebut.

Namun, keinginan pemerintah menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak (yang penulis sebut sebagai “penjahat kelamin”) ini, mendapat tang­gapan beragam dari masyarakat.

Masih ada sebagian masyarakat  yang meng­ang­gap hukuman ini melanggar hak asasi manusia, setiap  orang berhak menentukan segala tin­dakan atas tubuhnya.

Kebiri  menabrak pula hak prokreasi atau hak memiliki ketu­run­an;

Hukuman kebiri juga dianggap tidak efektif dalam menekan laju kasus kekerasan sek­su­al terhadap anak karena tidak menjamin efek jera.

Hasil penelitian Fred S. Berlin, Di­rek­tur National Institute for the Study, Prevention and Treatment of Sexual Trauma, Ame­ri­ka Serikat, pada 1994 menunjukkan hal tersebut.

Dia menyimpulkan 8 persen dari 629 le­­laki yang dikebiri kimia mengulangi lagi perbuatannya dalam periode lima tahun (Te­m­­po, 8/9/2019).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved