Tindakan Kebiri Kimia
Menjerat “Penjahat Kelamin”
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Kedua, berkaitan dengan situasi dan perkembangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan ini terasa semakin meningkat dan mencemaskan masyarakat.
Di media massa hampir setiap hari bisa kita simak bagaimana jumlah kekerasan seksual semakin meningkat.
Data terbaru berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak pada periode 1 Januari hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual pada anak mencapai 5.640 kasus (Kompas, 5/1/2021).
Ditengah kecemasan dan keprihatinan masyarakat terhadap makin maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, hukuman kebiri umumnya dianggap perlu dan diharapkan dapat membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan niat buruk melakukan kekerasan seksual.
Hukuman kebiri kimia diharapkan dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial secara preventif bagi calon-calon pelanggar hukum.
Telegraph melansir bahwa hukuman kebiri di negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Norwegia, dan Swedia berdampak terhadap turunnya jumlah kejahatan seksual dari 40 persen hingga 5 persen.
Demikian pula di Jerman, pemerintah Jerman mengaku enggan menghapuskan praktik kebiri terhadap para pelaku kejahatan seksual, padahal sebelumnya, negara ini telah mendapatkan teguran keras dari Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan (Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta,2016).
Yang perlu ditegaskan disini adalah tidak semua kasus kekerasan seksual terhadap anak pelakunya dapat dikenakan hukuman kebiri.
Harus dibedakan antara pedofilia dengan delik kekerasan seksual anak yang sifatnya biasa.
Pada kasus fedofilia, pelaku dalam melaksanakan aksinya memang sengaja menyasar anak-anak sebagai korban, sehingga berbagai modus operandi mereka lakukan untuk melancarkan aksinya mulai dari membujuk anak, merayu, memberikan hadiah atau menggunakan ancaman kekerasan.
Kemudian dari segi kuantitas korban, kasus fedofilia cenderung menimbulkan korban lebih dari satu.
Ini sesuai dengan hakikat fedofilia di mana pelakunya memang mengalami perilaku seks yang menyimpang yaitu mempuntyai ketertarikan seksual dengan anak-anak.
Mereka merasa fantasi seksualnya terpengaruh apabila berhasil melakukannnya dengan anak-anak bukan orang seumuran atau dewasa dan itu bagaikan candu bagi mereka sehingga terus akan mencari korban-korban berikutnya (AAA.Ngr. Tini Rusmini Gorda, 2017)
Hal ini berbeda dengan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak biasa yang mungkin saja pelaku memilih anak sebagai korban karena anak dianggap makhluk lemah dan masih lugu sehingga mudah dipaksa atau diperdaya untuk melampiaskan nafsu seksualnya.
Tetapi secara umum, kejiwaan pelaku sebenarnya normal dan tidak ada penyimpangan seksualnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mahendra-kusuma.jpg)