Tindakan Kebiri Kimia

Menjerat  “Penjahat Kelamin”

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 ten­tang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia

Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Mahendra Kusuma, SH, MH. (Dosen PNSD Kopertis Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang) 

Kedua, berkaitan dengan situasi dan perkembangan tindak pidana kekerasan seksual ter­hadap anak yang belakangan ini terasa semakin meningkat dan mencemaskan masya­ra­kat.

Di media massa hampir setiap hari bisa kita simak bagaimana jumlah kekerasan sek­sual semakin meningkat.

Data terbaru berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Per­lin­dungan Perempuan dan Anak pada periode 1 Januari hingga 11 Desember 2020, ka­sus kekerasan seksual pada anak mencapai 5.640 kasus (Kompas, 5/1/2021).

Ditengah kecemasan dan keprihatinan masyarakat terhadap makin maraknya kasus-ka­sus kekerasan seksual terhadap anak, hukuman kebiri umumnya dianggap perlu dan di­ha­rapkan dapat membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan niat buruk me­la­kukan kekerasan seksual.

Hukuman kebiri kimia diharapkan dapat berfungsi sebagai me­kanisme kontrol sosial secara preventif bagi calon-calon pelanggar hukum.

Telegraph me­lansir bahwa hukuman kebiri di negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Nor­we­gia, dan Swedia berdampak terhadap turunnya jumlah kejahatan seksual dari 40 persen hingga 5 persen.

Demikian pula di Jerman, pemerintah Jerman mengaku enggan meng­ha­puskan praktik ke­biri terhadap para pelaku kejahatan seksual, padahal sebelumnya, ne­gara ini telah men­dapatkan teguran keras dari Komite Eropa untuk Pencegahan Pe­nyik­saan (Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta,2016).

Yang perlu ditegaskan disini adalah tidak semua kasus kekerasan seksual terhadap anak pelakunya dapat dikenakan hukuman kebiri.

Harus dibedakan antara pedofilia dengan de­lik kekerasan seksual anak yang sifatnya biasa.

Pada kasus fedofilia, pelaku dalam me­laksanakan aksinya memang sengaja menyasar anak-anak sebagai korban, sehingga ber­bagai modus operandi mereka lakukan untuk melancarkan aksinya mulai dari mem­bujuk anak, merayu, memberikan hadiah atau menggunakan ancaman kekerasan.

Kemudian dari segi kuantitas korban, kasus fedofilia cenderung menimbulkan korban le­bih dari satu.

Ini sesuai dengan hakikat fedofilia di mana pelakunya memang mengalami pe­rilaku seks yang menyimpang yaitu mempuntyai ketertarikan seksual dengan anak-anak.

Mereka merasa fantasi seksualnya terpengaruh apabila berhasil melakukannnya de­ngan anak-anak bukan orang seumuran atau dewasa dan itu bagaikan candu bagi me­reka sehingga terus akan mencari korban-korban berikutnya (AAA.Ngr. Tini Rusmini Gor­da, 2017)

Hal ini berbeda dengan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak biasa yang mungkin sa­ja pelaku memilih anak sebagai korban karena anak dianggap makhluk lemah dan ma­sih lugu sehingga mudah dipaksa atau diperdaya untuk melampiaskan nafsu seksualnya.

Tetapi secara umum, kejiwaan pelaku sebenarnya normal dan tidak ada penyimpangan seksualnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved