Tindakan Kebiri Kimia
Menjerat “Penjahat Kelamin”
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Belum lagi keengganan kalangan dokter yang tergabung dalam IDI untuk melakukan eksekusi penyuntikan karena dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran.
Menurut Ketua IDI Cabang Palembang Dr. Dr Zulkhair Ali SpPD, KGH, FINASIM yang dimuat dalam media lokal, IDI terikat kode etik.
Pelanggaran kode etik bisa dituntut.
Dalam sumpah etiknya, dokter tidak boleh merusak kehidupan seseorang.
Sedangkan kebiri ini salah satu merusak sisi kehidupan manusia.
Wimpie Pangkahila (Seksologi FK Universitas Udayana), menyatakan bahwa kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntik obat antiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone, obat-obatan mana akan menekan fungsi hormon testosteron, di mana tanpa hormon testosterone, pria kehilangan hasrat seksual, tak mampu ereksi, dan tak mampu berhubungan seksual.
Berdasarkan kondisi demikian, seorang terpidana atas kasus kejahatan seksual yang telah dikebiri secara kimiawi tidak dapat memiliki keturunan selama dia menjalankan masa hukumannya.
Memahami Hukuman Kebiri Dari Sisi Korban
Memang, kalau semata dikaji dari segi nilai humanistik dan hak asasi manusia, mungkin benar hukuman kebiri kimia merupakan langkah mundur bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
Tetapi, apakah semata hanya memperhatikan hak asasi manusia pelaku kejahatan lantas hukuman kebiri kimia tidak boleh diberlakukan?
Diluar kepentingan dan hak asasi pelaku kejahatan seksual paling tidak ada dua faktor lain yang perlu kita perhitungkan.
Pertama, berkaitan dengan kepentingan dan hak para korban atau keluarga korban.
Bagi pihak pelaku kejahatan seksual atau keluarganya, mereka tentu berharap bahwa penyesalan dan kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan, serta diberi kesempatan untuk memperbaiki diri kelak setelah habis masa hukuman.
Tetapi bagaimana dengan perasaan dan penderitaan korban akibat perlakuan pelaku yang tidak manusiawi dan kejam.
Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, bisa kita bayangkan bagaimana penderitaan dan trauma korban dan keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mahendra-kusuma.jpg)