Tindakan Kebiri Kimia

Menjerat  “Penjahat Kelamin”

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 ten­tang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia

Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Mahendra Kusuma, SH, MH. (Dosen PNSD Kopertis Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang) 

Belum lagi keengganan kalangan dokter yang tergabung dalam IDI untuk melakukan ek­se­kusi penyuntikan karena dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran.

Me­nu­rut Ketua IDI Cabang Palembang Dr. Dr Zulkhair Ali SpPD, KGH, FINASIM yang di­mu­at dalam media lokal,  IDI terikat  kode etik.

Pelanggaran kode etik bisa dituntut.

Da­lam sumpah etiknya, dokter tidak boleh merusak kehidupan seseorang.

Sedangkan kebiri ini salah satu merusak sisi kehidupan manusia.

Wimpie Pangkahila (Seksologi FK Uni­versitas Udayana), menyatakan bahwa kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntik obat an­tiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone, obat-obatan mana a­kan menekan fungsi hormon testosteron, di mana tanpa hormon testosterone, pria kehi­lang­an hasrat seksual, tak mampu ereksi, dan tak mampu berhubungan seksual.

Ber­da­sarkan kondisi demikian, seorang terpidana atas kasus kejahatan seksual yang telah dike­bir­i secara kimiawi tidak dapat memiliki keturunan selama dia menjalankan masa hu­kum­annya.

Memahami Hukuman Kebiri Dari Sisi Korban

Memang, kalau semata dikaji dari segi nilai humanistik dan hak asasi manusia, mungkin be­nar hukuman kebiri kimia merupakan langkah mundur bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

Tetapi, apakah semata hanya memperhatikan hak asasi manusia pelaku ke­jahatan lantas hukuman kebiri kimia tidak boleh diberlakukan?

Diluar kepentingan dan hak asasi pelaku kejahatan seksual paling tidak ada dua faktor lain yang perlu kita per­hi­tungkan.

Pertama, berkaitan dengan kepentingan dan hak para korban atau keluarga korban.

Bagi pihak pelaku kejahatan seksual atau keluarganya, mereka tentu berharap bahwa penye­sal­an dan kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan, serta diberi kesempatan un­tuk memperbaiki diri kelak setelah habis masa hukuman.

Tetapi bagaimana dengan pe­ra­sa­an dan penderitaan korban akibat perlakuan pelaku yang tidak manusiawi dan kejam.

Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, bisa kita bayangkan bagaimana pen­de­ritaan dan trauma korban dan keluarganya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved