Fakta Baru Pembunuhan di Muratara, Terungkap Ayah-Anak Habisi Ardeni: Diduga Masalah Warisan
Sebelumnya dikabarkan korban Ardeni alias Den bin M Awi (50 tahun) dibunuh oleh keponakannya sendiri berinisial AS (26 tahun).
SRIPOKU.COM, MURATARA - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sebelumnya dikabarkan korban Ardeni alias Den bin M Awi (50 tahun) dibunuh oleh keponakannya sendiri berinisial AS (26 tahun).
AS adalah anak kandung dari HS (55 tahun), yang merupakan kakak kandung korban Ardeni.
HS merupakan kakak kandung korban, yang merupakan ayah tersangka AS.
Baca juga: Beredar di WhatsApp Foto Pria di Muratara Kondisi Tubuhnya Mengerikan, Kapolsek Nibung Turun Tangan
Awalnya, HS berstatus sebagai saksi.
HS diperiksa polisi sesaat setelah penemuan mayat korban, karena keduanya merupakan saudara kandung.
Polisi juga memeriksa beberapa saksi yang dikabarkan sempat melihat aksi pembunuhan sadis tersebut.
Status HS kemudian dinaikkan menjadi tersangka karena mengakui terlibat dalam pembunuhan itu.
Fakta baru akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyidikan lebih dalam.
Baca juga: Menunggak Bayar Tagihan Listrik 4 Bulan, PLN Cabut Meteran Kantor PMPTSP Kabupaten Muratara.
Ternyata pelaku utama atau otak pembunuhan itu adalah HS yang tidak lain kakak kandung korban.
Sedangkan tersangka AS hanya membantu bapaknya (Harun Sohar) untuk menghabisi nyawa korban Ardeni.
"Ini pelaku utamanya," kata Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad sambil menunjukkan foto Harun Sohar, Sabtu (16/1/2021).
Dedi menjelaskan, sebelumnya polisi mengejar anak Harun Sohar yakni AS yang dikabarkan pelaku utama pembunuhan.
AS sempat ingin melarikan diri ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Masuk Nominasi Jadi Dirtek Akademi Sepakbola Sriwijaya FC, Ambrizal: Aku Pasti Siap
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka Alek naik travel jurusan Nibung-Linggau," kata Dedi.