Bentrok Polisi Versus FPI

FAKTA Terbaru KOMNAS HAM: Laskar FPI Sengaja Menunggu Mobil Polisi Sehingga Terjadi Baku Tembak

Padahal, mereka punya kesempatan untuk menjauh saat bentrok yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota laskar FPI itu.

Editor: Wiedarto
warta kota
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers pada Senin (7/12/2020) siang, memperlihatkan senjata api dan samurai yang dipakai laskar FPI menyerang polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pihak Komnas HAM mengungkapkan, mobil anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) sempat menunggu mobil yang dikendarai polisi. Padahal, mereka punya kesempatan untuk menjauh saat bentrok yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota laskar FPI itu.
“Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM menyampaikan, peristiwa bermula dari mobil rombongan Rizieq Shihab yang dibuntuti polisi sejak keluar gerbang Kompleks Perumahan The Nature Mutiara Sentul. Rombongan Rizieq keluar di pintu tol Karawang Timur dan tetap dibuntuti. Lalu, enam mobil rombongan Rizieq melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal Rizieq yakni Toyota Avanza berwarna silver dan Chevrolet Spin.

Anam mengatakan, dua mobil pengawal tersebut berjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati rombongan Rizieq. Setelah menunggu, mobil laskar FPI akhirnya bertemu lagi dengan mobil polisi. Dua mobil laskar FPI melewati sejumlah ruas dalam kota Karawang dan diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Kemudian, menurut Anam, terjadi kejar-kejaran yang berujung pada baku tembak sepanjang jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Akibatnya, di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas. Sementara itu, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya karena diduga berupaya melawan petugas. Menurut Komnas HAM, rangkaian peristiwa itu tidak akan terjadi apabila proses menunggu itu tidak terjadi. “Ini memang penting bagi kita semua dengan asumsi begini, kalau enggak ada proses menunggu, peristiwa KM 50 tidak akan terjadi,” ucap Anam.

Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebutkan belum final. Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata ap

Hingga saat ini kasus penambakan enam laskar FPI (Front Pembela Islam) terus berlanjut.

Namun, Kuasa hukum enam laskar FPI tidak puas dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Padahal, pihak Komnas HAM telah menyatakan apabila kasus enam laskar FPI ditembak pelanggaran HAM berat.
Tetap saja, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengenai penembakan terhadap dua anggota laskar lainnya.

Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi.

"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa.

Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.

"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruksi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi.

"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," sambungnya.

Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved