Bentrok Polisi Versus FPI
FAKTA Terbaru KOMNAS HAM: Laskar FPI Sengaja Menunggu Mobil Polisi Sehingga Terjadi Baku Tembak
Padahal, mereka punya kesempatan untuk menjauh saat bentrok yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota laskar FPI itu.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi tewasnya enam anggota laskar FPI dalam dua konteks.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Konteks kedua, empat anggota laskar FPI tewas saat berada dalam penguasaan polisi.
Hal inilah yang dikategorikan pelanggaran HAM.
Anam memaparkan, sebelum adanya penembakan anggota laskar FPI tersebut, terjadi kejar-kejaran antara polisi dan laskar FPI sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 dan berakhir di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Anam.
Ia mengatakan, di Km 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas sedangkan empat anggota lainnya masih hidup yang kemudian dibawa oleh anggota kepolisian dalam kondisi hidup ke Polda Metro Jaya.
Keempat anggota laskar FPI yang masih hidup itu, menurut Komnas HAM, ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena melawan petugas.
Namun, Komnas HAM tidak menemukan sumber lain terkait informasi tersebut.
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI," ucap dia.
Dengan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.
Menanggapi temuan Komnas HAM tersebut, Amnesty International Indonesia menilai perbuatan polisi merupakan pembunuhan di luar proses hukum.
"Meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," kata peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya.