Bentrok Polisi Versus FPI
FAKTA Terbaru KOMNAS HAM: Laskar FPI Sengaja Menunggu Mobil Polisi Sehingga Terjadi Baku Tembak
Padahal, mereka punya kesempatan untuk menjauh saat bentrok yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota laskar FPI itu.
Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM.
Temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.
"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat , yakni saat sudah diamankan di mobil polisi.
Sebelumnya, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa penembakan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Senin (7/12/2020).
Komisioner Komnas HAM Chorul Anam menyatakan, empat dari enam anggota laskar FPI itu tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
"Terkait peristiwa di Km 50 (Tol Jakarta-Cikampek), terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM," ujar Anam, saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/1/2021).
Hal tersebut merupakan hasil temuan investigasi yang dilakukan Komnas HAM dalam peristiwa itu.