Organisasi Terlarang
Aparat Kepolisian dan TNI Sapu Bersih Simbol FPI di Daerah, Warga Pasrah
Aparat gabungan TNI-Polri melakukan pembersihan logo dan symbol organisasi terlarang FPI dan baliho Rizieq Shihab di berbagai daerah.
Posko tiga pilar ini juga bertujuan untuk mendata setiap warga yang akan datang ke Petamburan III, Jakarta Pusat.
“sebenarnya posko ini tidak ada istimewa ini posko tiga pilar TNI Polri maupun Pemda disini sama-sama menjaga keamanan di Petamburan,” kata Kolonel Luqman
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menyebut, posko ini dibangun untuk menjaga keamanan di sekitar wilayah bekas markas FPI.
"Kemarin sudah keluar SKB Menteri terkait pembubaran FPI. Kita menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang," kata Singgih.
Singgih mengatakan, posko ini dibangun untuk aparat gabungan Koramil 05/ Tanah Abang, Polsek Tanah Abang, serta Kecamatan Tanah Abang.
"Tapi intinya untuk kebersamaan kita semua, tidak hanya untuk 3 pilar, tapi juga untuk masyarakat. Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali," kata Singgih.
Pemerintah resmi melarang ormas FPI sejak 30 Desember, alasannya karena anggaran dasarnya bertentangan dengan Undang-undang Ormas. Pelarangan pun meliputi seluruh kegiatan, simbol dan atribut FPI.
Pelarangan FPI didasarkan surat keputusan bersama enam Kementerian dan Lembaga Negara.
Pelarangan kegiatan ini karena Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan Undang-undang Ormas, serta keterlibatan mantan anggotanya dengan terorisme adalah dua dari enam alasan pemerintah melarang FPI.
Penurunan atribut FPI dilakukan aparat keamanan, termasuk di Sekretariat pusat di Petamburan, Jakarta. Anggota FPI merespons pelarangan dan berencana menggugat pemerintah, walaupun telah mendeklarasikan organisasi dengan nama baru dan menggunakan akronim FPI.
Sebelumnya, tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatan bahwa tim hukum sedang dipersiapkan sesuai arahan pendiri FPI Rizieq Shihab.*****
Sumber: fpi-jadi-organisasi-terlarang-wamenkumham-fpi-mau-ganti-nama-apa-silahkan-saja