Organisasi Terlarang

Aparat Kepolisian dan TNI Sapu Bersih Simbol FPI di Daerah, Warga Pasrah

Aparat gabungan TNI-Polri melakukan pembersihan logo dan symbol organisasi terlarang FPI dan baliho Rizieq Shihab di berbagai daerah.

Editor: Sutrisman Dinah
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ratusan anggota Polisi dan TNI geruduk markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Mereka menurunkan baliho serta atribut FPI serta baliho bergambar pemimpin FPI Rizieq Shihab. 

SRIPOKU.COM ---  Aparat gabungan dari Polri, TNI dan juga Satpol PP, di sejumlah daerah mulai melakukan pembersihan terhadap atribut dan simbol FPI yang ditetapkan sebagai organisasi yang dilarang melakukan kegiatan.

Aparat juga membersihkan poster pendiri FPI Muhammad Rizieq Shihab di Sidoarjo dan Malang, Jawa Timur, sejak Rabu malam dan Kamis (31/12). Aparat melepasi simbol organisasi yang terpasang di halaman dan rumah warga.

Seperti yang dilakukan aparat kepolisian di rumah warga Desa Kemasan, Krian, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu malam. Polisi meminta kepada pemilik rumah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab di halaman rumahnya, karena pemerintah telah menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.

Baca juga: Kasus Anggota FPI yang Ancam Bunuh Mahfud MD Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Baca juga: Wakapolda Sumsel: Kita Kawal Terkait Pelarangan Kegiatan FPI, Alhamdulillah Kondisi Sumsel Kondusif

Warga itu mengatakan bahwa poster Rizieq Shihab sudah terpasang selama tiga pekan di sana. Pemilik rumah pun  bersedia menurunkan sendiri poster Rizieq Shihab itu.

Polisi menyebut akan meningkatkan penertiban atribut FPI di Sidoarjo untuk melaksanakan keputusan pemerintah yang telah melarang kegiatan FPI. Setelah pemerintah melarang kegiatan FPI, kini ormas FPI memutuskan untuk mengganti nama menjadi Front Pemersatu Islam.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan para pimpinan eks-FPI telah mendeklarasi berdirinya organisasi Front Pemersatu Islam dan menggunakan akronim serupa yakni FPI. Aziz Yanuar mengimbau agar pengikut ataupun anggota eks-FPI tak melakukan hal-hal bertentangan dengan aparat penegak hukum.

Aparat kepolisan dan TNI juga melakukan pembersihan atribut FPI pada hari Kamis (31/12/2020) sore. Tindakan ini untuk memastikan bahwa tidak ada atribut organisasi yang masih terpasang karena resmi dilarang Pemerintah.

Baca juga: KPK Masih Buru 10 Koruptor, Politisi Harun Masiku Jadi Sorotan

Aparat bahkan melakukkan penyisiran dilakukan di seluruh wilayah Kota Malang.

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, selain melakukan pembersihan atribut FPI, juga untuk memastikan keamanan Kota Malang jelang malam pergantian tahun.

"Kita juga menyapa masyarakat, mengingatkan dan memastikan tidak boleh ada acara malam tahun baru" kata Leonardus, seperti dikkutip KompasTV, Kamis (31/12/2020) malam.

Sebelumnya, telah ada larangan masyarakat melakukan kegiatan malam pergantian tahun karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu pemberlakuan jam malam juga dilakukan.

Sementara itu, setelag menyatakan melarang kegiatan FPI, anggota TNI Polri melakukan penjagaan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat kamis siang. Kawasan ini merupakan lokasi kantor pusat FPI

Dikatakan, di sini juha akan dibangun posko tiga pilar di depan pintu masuk Petamburan III.

Sejumlah petugas bangunan terlihat sedang mendirikan pondasi yang nantinya akan dibangun posko tiga pilar.

Selain itu, Komandan Kodim Jakarta Pusat Kolonel Luqman Arief menijau langsung pembuatan posko tersebut.

Posko tiga pilar ini juga bertujuan untuk mendata setiap warga yang akan datang ke Petamburan III, Jakarta Pusat.

“sebenarnya posko ini tidak ada istimewa ini posko tiga pilar TNI Polri maupun Pemda disini sama-sama menjaga keamanan di Petamburan,” kata Kolonel Luqman

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menyebut, posko ini dibangun untuk menjaga keamanan di sekitar wilayah bekas markas FPI.

"Kemarin sudah keluar SKB Menteri terkait pembubaran FPI. Kita menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang," kata Singgih.

Singgih mengatakan, posko ini dibangun untuk aparat gabungan Koramil 05/ Tanah Abang, Polsek Tanah Abang, serta Kecamatan Tanah Abang.

"Tapi intinya untuk kebersamaan kita semua, tidak hanya untuk 3 pilar, tapi juga untuk masyarakat. Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali," kata Singgih.

Pemerintah resmi melarang ormas FPI sejak 30 Desember, alasannya karena anggaran dasarnya bertentangan dengan Undang-undang Ormas. Pelarangan pun meliputi seluruh kegiatan, simbol dan atribut FPI.

Pelarangan FPI didasarkan surat keputusan bersama enam Kementerian dan Lembaga Negara.

Pelarangan kegiatan ini karena Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan Undang-undang Ormas, serta keterlibatan mantan anggotanya dengan terorisme adalah dua dari enam alasan pemerintah melarang FPI.

Penurunan atribut FPI dilakukan aparat keamanan, termasuk di Sekretariat pusat di Petamburan, Jakarta.  Anggota FPI merespons pelarangan dan berencana menggugat pemerintah, walaupun telah mendeklarasikan organisasi dengan nama baru dan menggunakan akronim FPI.

Sebelumnya, tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatan bahwa tim hukum sedang dipersiapkan sesuai arahan pendiri FPI Rizieq Shihab.***** 

Sumber: fpi-jadi-organisasi-terlarang-wamenkumham-fpi-mau-ganti-nama-apa-silahkan-saja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved