Kasus Anggota FPI yang Ancam Bunuh Mahfud MD Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
SH dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Peratur

SRIPOKU.COM, SURABAYA – Ancam mengancam saat ini sepertinya sudah menjadi tren.
Si A mengancam si B.
Kalau dibiarkan si pengancam bakal menjadi-jadi.
Tentu urusannya ke ranah hukum.
Mereka yang diancam bisa melaporkan pengancam ke polisi dan berakhir di balik jeruji besi.
Contohnya yang dilakukan anggota FPI ini.
Kini, tiga berkas kasus yang melibatkan 5 anggota Front Pembela Islam ( FPI) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketiga berkas kasus tersebut terkait ancaman kepada Menkopolhukam Mahfud MD melalui media sosial dan provokasi saat aksi demonstrasi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan.
"Penanganan kasus menjadi atensi Kejati Jatim kerena menjadi kasus yang menarik perhatian publik di Jatim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dhofir saat rilis virtual, Rabu (30/12/2020) sore.
Kasus pertama adalah dengan tersangka AD.
Dia adalah pria yang berteriak "Bunuh Mahfud" saat aksi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan Jawa Timur awal Desember 2020 lalu.
Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara 4 tersangka lainnya adalah SH, AH, MS dan MN.
Keempatnya kata Dhofir terlibat kasus ancaman kepada Menkopolhukam Mahfud MD melalui media akun YouTube Amazing Pasuruan.
SH dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.