2 Kali Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Bakal Periksa Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Megamendung
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Editor:
Yandi Triansyah
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat, belakangan berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Semakin Heboh Lahan Ponpes Markaz Syariah Diributin, Jutaan Hektar Perkaya Taipan Dibiarkan
Baca juga: Kembangkan Sektor Pariwisata dan Industri Kreatif; Sandiaga Uno Akan Gunakan Tiga Jurus Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Bakal Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung,
Rekomendasi untuk Anda