2 Kali Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Bakal Periksa Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Megamendung

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

SRIPOKU.COM - Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Status tersangka kali kedua disandangnya, setelah sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Meski sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Ia menyampaikan Rizieq Shihab nantinya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung.

Namun demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan secara rinci mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.

"Pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Di sisi lain, ia menyampaikan pihak kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan tersebut.

Andi mengatakan, pentolan FPI itu merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas adanya kerumunan massa.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi, ahli dan bukti petunjuk.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kerumunan itu bermula saat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved