Sengketa Lahan

Ini Gila! Mahfud MD Ungkap Ratusan Ribu Hektare HGU Dikuasai Konglomerat

Mahfud MD mengungkap “kegilaan” yang terjadi, karena konsesi HGU diberikan kepada perusahaan konglomerat nasional maupun asing.

Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Prof Dr Mahfud MD SH MH 

Lantas, dia mempertanyakan Mahfud salahnya di mana jika lahan yang dikuasai tersebut diberikan secara sah oleh pemerintah. Jika tidak menyalahi aturan, sebaiknya tunggu saja sampai masa HGU berakhir.

Disarankan, pemerintah tidk memperpanjangnya kembali, atau pemerintah mengambil alih dengan catatan memberi kompensasi.

Mahfud MD lalu kembali menjawab, bahwa usul yang disampaikan Fianto, merupakan cara yang paling realistis. Masalahnya pun bisa langsung selesai. Namun demikain, menurut Mahfud MD, banyak yang menganggap hal tersebut tidak adil.

Sengketa Lahan Pesantren

Di bagian lainnya, seperti diberitakan Sripoku.com melalui kanal www.palembang.tribunnews.com, Mahfud MD menjawab surat yang dikirimkan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie terkait lahan selaus kurang dari 40 hketare yang saat ini ditempati Pondok Pesantren milik pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Lahan di kawasan kaki Gunung Pangrango, Bogor (Jawa Barat) yang ditempati Pesantren Alam Argokultural dan Markaz Syariah berada di kawasan PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas, luasnya sekitar 40 hektare.

Sebelum didirikan pesantren, lahan ini adalah kebun garapan warga setempat dan memang masuk dalam kawasan konsesi PTPN VIII Gunung Mas. Sedangkan pesantren baru berdiri tahun 2013.

Lahan tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi sengketa pasca-surat somasi yang dilayangkan ke pengelola pesnatren.

Lahan seluas itu, selama ini memang berada diluar kawasan kebun teh. Menurut situs www.ptpn8.co.id, luas kawasan hak guna usaha (HGU) PTPN VIII tersebut, menurut data tahun2019, merupakan bagian dari 113.000 hektare lahan PTPN VIII Gunung Mas di kaki Gunung Gede-Pangrango.

Marzuki Alie melalu kanal aplikasi WhatApp untuk Mahfud MD tersebut, kemudian beredar luas di media sosial, meminta agar lahan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan umat dan pendidikan.

Surat berupa pesan langsungatau DM (direct message) itu beredar di media sosial sejak Jumat malam. Sampai Sabtu (26/12/2020) siang ini, belum ada konfirmasi terkait beredarnya surat Marzuki Alie itu.

Dalam surat itu, Marzuki Alie meminta pemerintah melalui Menko Polhukam, agar dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan. Ia mengatakan, lahan yang disengketakan itu oleh PTPN VIII agar dicari jalan keluar, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, namun yang terpenting tanah itu bermanfaat untuk orang banyak.

"Assalamualaikum wr wb, Prof Mahfud MD Menkopolhukam.

Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud. Tanah HGU Mega Mendung yang dimanfaatkan oleh HRS untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga,” demikian bagian dari surat Marzuki tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu berharap agar lahan itu digugat PTPN VIII itu dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk aktivitas pendidikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved