Uji Balistik
Uji Balistik Polri: Senjata Api Laskar FPI Non-Pabrikan, Didalami Komnas HAM
Hasil uji balistik laboratorium Polri, senjata api yang diduga milik laskar FPI, dipastikan senjata non-organik bukan buatan pabrik senjata resmi.
SRIPOKU.COM --- Penyidik Polri melakukan ujicoba balistik senjata api yang ditemukan dalam insiden di KM-50 jalan tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 dinihari lalu. Keberadaan senjata api polemik, karena pihak FPI menyatakan enam laskar yang tewas tidak pernah membawa senjata api.
Hasil uji baliktik forensic itu, disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (23/12/2020) siang. Dikatakan, laboratorium Mabes Polri telah memeriksa senjata api yang diduga milik enam laskar pengawal pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Enam lascar FPI itu merupakan penumpang kendaraan SUV yang terlibat bentrokan di jalan tol, dan kemudian keenam laskar khusus tewas. Selain mendapati senjata api, di kendaraan tersebut ditemukan sejumlah senjata tajam.
Menurut Brigjen Andi Rian Djajadi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa senjata api tersebut merupakan senjata api non-pabrikan. Senjata jenis revolver itu, bukan standar organik yang digunakan aparat penegak hukum.
Baca juga: Pastikan Senpi FPI yang Disebut Dipakai Serang Polisi, Komnas HAM Panggil Penyidik Bareskrim
Baca juga: Ungkap Misteri Kasus Penembakan 6 Laskar, Komnas HAM Surati Kabareskrim Periksa Mobil FPI & Polisi
"Hasil pemeriksaan ahli balistik forensik menyatakan senpi yang digunakan laskar FPI adalah senpi non pabrikan," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
DIkatakan, Polri masih terus mendalami dan mengusut ihwal kepemilikan senjata api tersebut.
Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyurati Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk mendalami dan meminta keterangan soal senjata dari enam laskar FPI tersebut.
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat panggilan hari ini (kemarin, Selasa, 22 Desember 2020) kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata tajam dan senjata api berikut dengan barang bukti handphone milik Laskar FPI," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam, Rabu (23/12/2020).
Pemanggilan itu ditujukan kepada tim pemeriksaan pada barang bukti tersebut. Keterangan polisi bakal digunakan Komnas HAM untuk mendalami peristiwa 7 Desember di Karawang itu.
Baca juga: Usai Rekonstruksi Penembakan Pengawal MRS, Bareskrim Polri akan Periksa Keluarga 6 Laskar FPI
"Pemanggilan tersebu dianggap penting untuk memperleh keterangan tambahan dalam mendalami peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan siap memberikan data ke Komnas HAM demi terungkapkannya kasus tewas enam pengawal Rizieq Shihab secara transparan.
"Kami siap untuk memberikan informasi, memberikan data-data, apabila Komnas HAM memerlukan. memerlukan data-data, informasi-informasi yang diperlukan dalam rangka melakukan langkah-langkah terkait dengan hal-hal yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," kata Komjen Sigit di Mabes Polri, Senin (21/12/2020) lalu.
Brigjen Andi Riania meminta masyarakat agar tidak berspekulasi terkait asal muasal senjata api tersebut.
"Kalau ada masyarakat atau pihak yang memiliki informasi apapun, yang berkaitan dengan pokok peristiwa, silakan sampaikan ke penyidik. Itulah salah satu tujuan dibuka hotline pengaduan," katanya.
Andi mengatakan, alasan penyidik menggelar uji balistik. "Uji balistik dalam penyidikan ini dilakukan untuk mengetahui hubungan proyektil dengan senjata api yang menembakkan, efektivitas tembakan, termasuk pabrik atau perusahaan yang memproduksi senjata api itu berdasarkan karakter-karakter pabrikan tersertifikasi," katanya.