Komunisme

Komunisme Dan Kurikulum Pendidikan Di Indonesia

Indonesia memiliki pengalaman kelam mengenai komunisme melalui bebe­ra­pa kali kasus kekerasan yang melibatkan para pengikut berhaluan komunis

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
ist
DR ABDURRAHMAN 

Kejakinan bahwa orang hidup dalam masyarakat harus tunduk pada tata tertib;

Ke­jakinan bahwa pada dasarnja manusia itu sama harganja.

Sebab itu ber­hubungan sesama anggauta masjarakat harus bersifat hormat-meng­hormati, berdasar atas rasa keadilan, dengan berpegang teguh atas harga diri sendiri; dan Kejakinan bahwa Negara memerlukan warga negara jang radjin bekerdja, tahu pada wadjibnja, djudjur dalam pikiran dan tindakannja”.

Pelajaran pendidikan jasmani dan sejarah dianggap sebagai pelajaran penting dan harus diajarkan pada semua jenjang.

Sementara pendidikan agama di­se­but sebagai mata pelajaran yang bersifat optional atau pilihan.

Pada pasal 20 UU nomor 12 tahun 1954 menyatakan bahwa:

”dalam sekolah-sekolah Nege­ri diadakan peladjaran agama;

orangtua murid menetapkan apakah anaknja akan mengikuti peladjaran tersebut”.

Dengan demikian, pelajaran agama bisa tidak diajarkan jika orang tua siswa menolak untuk diajarkan pelajaran agama ke­pada anak-anak mereka.

Dalam pembahasan mengenai undang-undang ini selain terjadi perdebatan mengenai status pendidikan agama  beberapa anggota BP-KNIP menyebutkan pula mata pelajaran lain yang dianggap penting seperti Bahasa Indonesia,

Se­jarah, dan Pendidikan Jasmani. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri PPK S. Mangunsarkoro mengemukakan pentingnya mata pelajaran Agama, Se­ja­rah dan Pendidikan Jasmani pada pertemuan tanggal 17 Oktober 1949.

Na­mun, Mr. Kasman Singodimedjo dan Sugondo secara khusus menyebutkan pen­tingnya mata pelajaran sejarah sebagai mata pelajaran yang harus diajar­kan di sekolah.

Selain sejarah,  Mr. Kasman Singodimedjo  juga menye­but­kan ma­ta pelajaran kesenian sebagai sesuatu yang penting, tanpa menye­butkan pendidikan agama.

Pada masa pemerintahan Orde Lama, dengan berlakunya Manipol Usdek (Ma­­nifesto Politik: UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, E­­konomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia) maka kurikulum harus diubah untuk memasukkan pikiran dan gagasan seperti yang tercantum pada Manipol Usdek.

Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan nomor 2 tahun 1961 yang menegaskan du­nia pendidikan Indonesia mengenal mata pelajaran baru yang dinamakan Civics yang bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia baru yang sesuai dengan ajaran Manipol Usdek.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved