Disidang Pekan Depan Johan Anuar Dipindahkan dari Jakarta ke Rutan Pakjo, Diisolasi Dulu
Dengan tangan terborgol Johan Anuar hanya bungkam saat awak media memintainya keterangan.
PALEMBANG, SRIPO -- Setelah Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12).
Pelimpahan berkas dilanjutkan dengan pemindahan Johan Anuar dari Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang.
Pantauan Sripo, Johan Anuar tiba di Rutan Pakjo sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (15/12). Ia mengenakan topi warna abu-abu serta rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Baca juga: KPU Tetap Akan Lantik Johan Anuar Jika Ditetapkan Menang Bersama Kuryana Azis di Pilkada 2020 OKU
Johan Anuar turun dari mobil, didampingi dua petugas KPK dan langsung masuk ke Rutan Pakjo. Dengan tangan terborgol Johan Anuar hanya bungkam saat awak media memintainya keterangan.
Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Mardan menyatakan bahwa pihak KPK beberapa hari sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan.
"Beberapa hari yang lalu kami sudah dikonfirmasi oleh pihak KPK, bahwa ada pelimpahan tahanan atas inisial JA untuk dikirim ke Rutan Klas 1 Palembang. Maka pagi ini saudara JA telah memasuki Rutan Klas 1 Palembang. Proses hukum akan tetap dijalankan, sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Mardan, Selasa (15/12).
Baca juga: Video Gunakan Rompi Tahanan KPK, Johan Anuar Bungkam Saat Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
Ia menjelaskan bahwa Rutan Pakjo hanya menerima pelimpahan dari penyidik KPK untuk proses peradilan yang akan datang, yang diperkirakan minggu depan.
Menurut Mardan, pihah Rutan tetap melaksanakan tahapan-tahapan dan proses di Rutan sesuai yang berlaku.
"Disetiap pelaksanaannya, kita disini ada namanya ruang karantina perkenalan, guna pengenalan lingkungan, itu tetap kita laksanakan. Itu berlaku pada seluruh tahanan yang masuk di Rutan Klas 1 Palembang. Dalam kondisi Covid-19 ini, kita tetap melakukan isolasi selama 14 hari guna mencegah penyebaran virus corona," jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono mengatakan bahwa Wakil Bupati OKU Johan Anuar akan menjalani sidang pekan depan.
Baca juga: Johan Anuar Tempati Ruang Karantina Selama 14 Hari di Rutan Palembang, Cegah Penyebaran Virus Corona
"Perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan terdakwa JA akan disidang. Apakah tanggal 22-23 Desember 2020 akan disidang," ujar Jaksa Siswandono usai mengantar tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1 Palembang, Selasa (15/12).
Sebelumnya Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (14/12).
Johan Anuar merupakan, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020. Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga: Direncanakan Sidang Pekan Depan, Tim Hukum Wabup OKU Johan Anuar Sudah Pegang Dakwaan dari KPK
Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati membenarkan bahwa berkas kliennya sudah dilimpahkan ke Palembang dan ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo Pakjo
"Iya, berkas sudah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya
Dengan dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan siapkan tim lawyer untuk mendampingi Johan Anuar di persidangan.
"Kita pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang di serahkan oleh JPU KPK pada tim lawyer," jelas Titis. (cr34)