KPK Antar Johan Anuar ke Palembang
Johan Anuar Tempati Ruang Karantina Selama 14 Hari di Rutan Palembang, Cegah Penyebaran Virus Corona
Maka pagi ini saudara JA telah memasuki Rutan Klas 1 Palembang. Proses hukum akan tetap dijalankan, sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Mardan
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU, Johan Anuar baru saja dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang, oleh KPK, Selasa (15/12/2020).
Dengan tangan diborgol dan rompi tahanan KPK, Johan Anuar hanya bungkam saat awak media memintainya keterangan.
Didampingi oleh dua perugas KPK Johan Anuar langsung masuk ke Rutan Klas 1 Palembang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Klas 1 Palembag, Mardan membenarkan hal tersebut.
"Beberapa hari yang lalu kami sudah dikonfirmasi oleh pihak KPK, bahwa ada pelimpahan tahanan atas inisial JA untuk dikirim ke Rutan Klas 1 Palembang.
Maka pagi ini saudara JA telah memasuki Rutan Klas 1 Palembang. Proses hukum akan tetap dijalankan, sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Mardan di Rutan Klas 1 Palembang, Selasa (15/12/2020)
Ia menjelaskan bahwasanha rutan hanya menerima pelimpahan dari penyidik KPK untuk proses peradilan yang akan datang, yang diperkirakan munggu depan.
Untuk tahapan- tahapan dan proses di rutan tetap melaksanakan aturan yang berlaku.

Baca juga: BREAKING NEWS : Penyidik KPK Antarkan Johan Anuar ke Rutan Pakjo Palembang, Kedua Tangan Diborgol
Baca juga: Gunakan Rompi Tahanan KPK, Johan Anuar Bungkam Saat Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
Baca juga: Lolos dari Hadangan Kotak Kosong, Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Tersandung Kasus Tanah Kuburan
"Dimana disetiap pelaksaannya, kita disini ada namanya ruang karantina perkenalan, guna pengenalan lingkungan, itu tetap kita laksanakan. Itu berlaku pada seluruh tahanan yang masuk di rutan klas 1 Palembang.
Terutama dalam kondisi covid-19 ini, kita tetap melakukan isolasi selama 14 hari guna mencegah penyebaran virus corona," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Johan Anuar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten Oku, akan segera jalani proses persidangan.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono ditemui usai mengantar tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1 Palembang mengatakan jika Johan Anuar akan disidang minggu depan.
"Perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan terdakwa JA akan disidang. Apakah tanggal 22-23 Desember 2020 akan disidang,"ujar Siswandono dihadapan awak media, Selasa (15/12/2020).