Pilkada 2020 di Sumsel

Lolos dari Hadangan Kotak Kosong, Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Tersandung Kasus Tanah Kuburan

Lolos dari hadangan kotak kosong di Pilkada serentak OKU 2020, Johan Anuar malah tersandung kasus lahan kuburan. 

Editor: Yandi Triansyah
ist
DIBORGOL : Johan Anuar nampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan di borgol. (SRIPOKU.COM/IST) 

SRIPOKU.COM - Kuryana Azis-Johan Anuar hampir dipastikan kembali melenggang di kursi bupati dan wakil bupati OKU periode 2020-2025.

Setelah pasangan petahana ini berhasil menumbangkan kotak kosong.

Kuryana dan Johan Anuar berhasil meraup 64,8 persen suara.

Sedangkan kotak kosong meraup suara 35,2 persen suara.

Lolos dari hadangan kotak kosong di Pilkada serentak OKU 2020, Johan Anuar malah tersandung kasus lahan kuburan

Sehari pasca penyelengaraan Pilkada Serentak 2020 di OKU.

Johan Anuar calon wakil Bupati OKU ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini KPK melimpahkan berkas tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, untuk segera disidang.

Johan yang merupakan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itu akan segera diadili.

Johan ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU pada tahun anggaran 2013 lalu.

Putusan Pengadilan Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Saat kejadian berlangsung, Johan masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Abu Hanifah mengatakan, KPK melimpahkan berkas Johan Anuar pada Senin (14/12/2020), sekira pukul 08.30 WIB.

Proses persidangan untuk Johan akan segera dijadwalkan, termasuk majelis hakim yang akan memimpin sidang.

"Sekarang kami sedang menyusun kapan jadwal sidangnya, kemungkinan tidak akan lama, hanya beberapa hari ke depan hasilnya sudah ada," kata Abu saat dikonfirmasi, Senin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved