Pilkada 2020 di Sumsel

Lolos dari Hadangan Kotak Kosong, Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Tersandung Kasus Tanah Kuburan

Lolos dari hadangan kotak kosong di Pilkada serentak OKU 2020, Johan Anuar malah tersandung kasus lahan kuburan. 

Editor: Yandi Triansyah
ist
DIBORGOL : Johan Anuar nampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan di borgol. (SRIPOKU.COM/IST) 

Abu menjelaskan, persidangan tersebut akan dibuka untuk umum.

Setelah jadwal persidangan itu keluar, mereka akan berkoordinasi dengan jaksa dari KPK.

"Kemungkinan Ketua Pengadilan PN Palembang yang menjadi majelisnya. Nanti kita tunggu saja untuk jadwal lengkapnya," ujar dia.

Penjelasan KPU

Anggota KPU Sumsel Amrah Sulaiman mengatakan, meskipun Johan saat ini telah ditahan oleh KPK, proses tahapan Pilkada di Kabupaten OKU tidak akan terganggu.

Sebab, pihak KPU akan tetap melakukan rekapitulasi hingga rapat pleno penetapan hasil pemenang, walaupun tidak dihadiri pasangan calon.

"Johan tetap calon, karena tak ada kewajiban para pasangan calon untuk hadir dalam tahapan nanti, mulai penghitungan sampai penetapan," kata Amrah saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Amrah menjelaskan, calon peserta pemilu dinyatakan gugur apabila sudah diputus pengadilan dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Saat ini, KPU masih dapat menerima Johan sebagai cawabup yang berpasangan dengan Kuryana Aziz dalam Pilkada OKU.

"Kewenangan KPU hanya sampai penetapan. Kalau pelantikan ranahnya ke Kemendagri. Sejauh ini Johan masih memenuhi syarat karena status hukumnya belum inkrah," ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, sejauh ini tahapan pemilu masih berlanjut di tingkat kecamatan.

Pada 20 Desember 2020, rekapitulasi baru akan masuk ke tingkat kabupaten.

"Kalau nantinya di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka pasangan ini menang. Sebab, di OKU hanya ada pasangan tunggal," kata Naning.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon Tunggal Bupati OKU Ditahan KPK, Ini Penjelasan KPU Sumsel", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Segera Diadili ",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved