KPK Antar Johan Anuar ke Palembang

BREAKING NEWS : Penyidik KPK Antarkan Johan Anuar ke Rutan Pakjo Palembang, Kedua Tangan Diborgol

Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan statment apapun.

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Johan Anuar saat Digiring petugas KPK ke Rutan Klas 1 Palembang, sekira Pukul 11.00 wib, Selasa (15/12/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU, Johan Anuar dipindahkan ke Rutan Negara Klas 1 Palembang, Pakjo, Selasa (15/12/2020).

Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan statment apapun.

Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.

Johan Anuar tiba di Rutan Klas 1A Palembang, sekira pukul 11.00 wib.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020). 

Johan Anuar merupakan, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020.

Baca juga: Gunakan Rompi Tahanan KPK, Johan Anuar Bungkam Saat Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Baca juga: Lolos dari Hadangan Kotak Kosong, Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Tersandung Kasus Tanah Kuburan

Baca juga: Tim Lawyer Siap Dampingi Wabup OKU Johan Anuar di Persidangan

Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. 

Dikonfirmasi terpisah Tities Rachmawati SH kuasa hukum Johan Anuar membenarkan hal tersebut.

"Iya, berkas sudah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya

Dengan dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan siapkan tim lawyer untuk mendampingi Johan Anuar di persidangan.

"Kita pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang di serahkan oleh JPU KPK pada tim lawyer," jelas Rachmawati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved