Tim Lawyer Siap Dampingi Wabup OKU Johan Anuar di Persidangan
Saat ini kliennya, kata Titis, Johan Anuar belum dilimpahkan ke rutan Pakjo Palembang karena masih menunggu penetapan terlebih dahulu dari PN Palemban
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas kasus dugaan korupsi lahan makam di OKU oleh tersangka Wakil Bupati OKU periode 2015-2020, Johan Anuar resmi di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Pelimpahan berkas tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.
Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.
Ia mengatakan tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN palembang.
"Ya benar berkas sudah diterima tadi pagi oleh panitera tipikor sekitar pukul 08.30 Wib, tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang,” jelas Abu.
Abu menambahkan, apabila perlengkapan persidangan telah ditunjuk oleh ketua PN Palembang mulai dari majelis hakim serta jadwal sidang telah ditetapkan maka tersangka Johan Anuar dapat segera disidang.
"Paling dalam beberapa hari kedepan sudah ada penetapannya, kita tunggu saja". Ungkap Abu.
Dikonfirmasi terpisah Titis Rachmawaty SH MH, mengatakan dengan telah dilimpahkan berkas di Pengadilan Tipikor Palembang, Titis bersama tim lawyer lainnya siap mendampingi Johan Anuar di persidangan.
Titis menambahkan, saat ini kliennya Johan Anuar belum dilimpahkan ke rutan Pakjo Palembang dikarenakan masih menunggu penetapan terlebih dahulu dari PN Palembang.
"Saat ini pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang". Tandasnya.
Diketahui dalam rilis Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
Johan juga diduga telah mentransfer uang senilai Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.
Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Selain itu, ia juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).