Tim Lawyer Siap Dampingi Wabup OKU Johan Anuar di Persidangan

Saat ini kliennya, kata Titis, Johan Anuar belum dilimpahkan ke rutan Pakjo Palembang karena masih menunggu penetapan terlebih dahulu dari PN Palemban

Editor: aminuddin
chairul Nisyah
DILIMPAHKAN : Berkas kasus dugaan korupsi oleh tersangka Johan Anuar telah dilimpahkan oleh KPK RI ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH) 

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut Rp senilai 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar.

Akibatnya, Johan Anuar yang juga merupakan kandidat calon Wakil Bupati OKU 2020-2025 pada pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved