KPK Antar JohanAnuar ke Palembang

Gunakan Rompi Tahanan KPK, Johan Anuar Bungkam Saat Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan pernyataan apapun

Editor: aminuddin
chairul Nisyah
DIGIRING : Johan Anuar saat digiring petugas KPK ke Rutan Klas 1 Palembang, sekira Pukul 11.00 wib, Selasa (15/12/2020). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH) 

SRIPOKU.COM - PALEMBANG - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupatrn OKU, Johan Anuar Dipindahkan ke Rutan Negara Klas 1 Palembang, Pakjo, Selasa (15/12/2020).

Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan pernyataan apapun.

Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.

Johan Anuar tiba di Rutan Klas 1A Palembang, sekira pukul 11.00 wib.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020). 

Johan Anuar merupakan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020.

Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. 

Dikonfirmasi terpisah Tities Rachmawati kuasa hukum Johan Anuar membenarkan hal tersebut.

"Iya, berkas sudah di limpahkan ke Pengadilan  Tipikor Palembang," ujarnya

Dengan dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan siapkan tim lawyer untuk mendampingi Johan Anuar di persidangan.

"Kita pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK pada tim lawyer," jelas Rachmawati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved