KPK Antar Johan Anuar ke Palembang
KPU Tetap Akan Lantik Johan Anuar Jika Ditetapkan Menang Bersama Kuryana Azis di Pilkada 2020 OKU
jika pun nanti pihaknya sudah menetapkan pemenang Pilkada 2020 di OKU dan paslon Kuryana-Johan yang menang, maka pelantikan akan tetap dilakukan
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Wakil Bupati OKU yang menjadi calon wakil bupati di Pilkada 2020 OKU, Johan Anuar, dalam waktu dekat akan menjalani sidang tipikor di Palembang.
Johan terjerat kasus mark up lahan makam dan saat ini kasus tersebut ditangani penyidik KPK.
Sempat dibawa ke Jakarta, pria yang berpasangan dengan Kuryana Azis di Pilkada 2020 di OKU itu kini sudah dibawa ke Palembang karena sidangnya akan digelar di Kota Pempek.
Baca juga: Harga Karet di Lubuklinggau Hari Ini 15 Desember Naik 2000, Petani Bersemangat Nyadap dari Pagi
Menanggapi kasus yang sedang dijalani Johan, Naning Wijaya ST selaku Ketua KPU OKU mengatkan pihaknya tidak ada wewenang terkait proses hukum yang sedang dijalani Johan.
"Penetapan tersangka kan bukannya domain KPU OKU, tetapi domain penyidik.
Kalau kita kan cuma melakukan penetapan calon," kata Naning, Selasa (15/12/2020) ketika disinggung terkait status Johan pasca waktu sidang kasusnya yang semakin dekat.
Naning melanjutkan, jika pun nanti pihaknya sudah menetapkan pemenang Pilkada 2020 di OKU dan paslon Kuryana-Johan yang menang, maka pelantikan akan tetap dilakukan meski status Johan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Tetapi, begitu sudah ada keputusan hukum yang tetap, nanti akan diatur lagi oleh Mendagri tentang proses pencabutan atau pergantian jika memang Johan sudah ditetapkan menjadi Wakil Bupati OKU," jelas Naning.
Baca juga: Video : Lolos dari Kotak Kosong, Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Tersandung Kasus Tanah Kuburan
Ditanya kapan KPU OKU akan melakukan penetapan paslon, Naning mengatakan, pihaknya masih akan menunggu laporan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Nantinya, MK akan mengeluarkan buku pokok perkara terkait daerah atau kabupaten mana saja yang ada gugatan. Jika sampai saat itu OKU disebut tidak ada perkara, maka saat itu juga akan ada penetapan dari KPU OKU.
"Jika sampai Februari 2021 status Johan belum inkra, dia akan tetap dilantik dan selanjutnya diserahkan ke Kemendagri," kata Naning.
Seperti yang diketahui, paslon Kuryana-Johan di Pilkada 2020 OKU ini berstatuskan paslon tunggal dan bersaing melawan kotak kosong.
Sementara itu, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungaan suara tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU yang dipusatkan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar Baturaja Kamis (15/12/2020) tanpa dihadiri utusan parpol.
Rapat pleno hanya dihadiri saksi pasangan calon tunggal Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH MM. saksi dari paslon yang hadir Rahmad Saleh SE.
Baca juga: Penikam Karyawan PLN di Palembang Ditangkap, Kesal Korban Datang Tagih Iuran Listrik, Saya Khilaf