Berita Palembang
Penikam Karyawan PLN di Palembang Ditangkap, Kesal Korban Datang Tagih Iuran Listrik, Saya Khilaf
Unit reskrim Polsek Sako Palembang berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap karyawan PLN satu bulan yang lalu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit reskrim Polsek Sako Palembang berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap karyawan PLN sekitar satu bulan yang lalu.
Tersangka diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Tersangka diamankan karena melakukan penganiayaan dengan menikam seorang karyawan PLN pada Kamis (22/10/2020) lalu.
Baca juga: Hasil Pleno KPU OKU untuk Pilkada 2020, Kuryana dan Johan Raih 63,08 Persen Suara
Penusukan ini terjadi karena didasari kekesalan tersangka karena telah ditagih tagihan listrik oleh korban.
Pada saat kejadian, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud untuk menagih tagihan listrik.
Namun bukannya membayar tagihan tersebut, tersangka justru tidak senang ditagih oleh korban.
Tersangka justru mencekik leher korban, setelah itu tersangka masuk kedalam rumah tanpa banyak bicara langsung mengambil pisau langsung menusukan pisau miliknya ke bagian kaki sebelah kiri korban.
Baca juga: Berekspresi Tak Biasa di KTP, Foto Gadis Asal Tasikmalaya Disukai 2 Juta Kali, Begini Ceritanya
Korban pun mengalami luka akibat tusukan tersangka. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dikatakan tersangka, kejadian tersebut didasari karena tersangka tidak menerima ditagih oleh korban.
"Nyesal aku pak, aku tidak sengaja nusuk korban itu. Selama ini aku lari ke daerah Sekip karena takut pak," ungkap Wiwin, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, Kapolsek Sako, AKP Rian mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Baca juga: Bupati Lahat Cik Ujang Terheran-heran Lihat Kades Sungai Panang Berseragam Lengkap Nyebur ke Sungai
"Mendapat kabar tentang keberadaan tersangka, tim opsnal reskrim polsek sako langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ketika dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan tersebut," jelas Rian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.