Pilkada 2020 di Sumsel
Hasil Pleno KPU OKU untuk Pilkada 2020, Kuryana dan Johan Raih 63,08 Persen Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada 2020 di OKU, Selasa (15/12/2020).
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada 2020 di OKU, Selasa (15/12/2020).
Kolom Koosng (KOKO) mendapat 63.166 Suara ( 34,12 persen) dan pasangan Kuryana Azis-Johan Anuar sebanyak 116.778 suara ( 63,08 persen ).
Jumlah mata pilih yang berhak memilih 259.859, sedangkan jumlah yang menyalurkan suara sebanyak 185.122 suara, sementara jumlah suara yang tidak sah sebanyak 5.178 suara ( 2,80 persen).
Baca juga: Massa Gagal Tembus Barikade Bersenjata TNI-Polri: Dipukul Mundur Hendak Kepung Mapolres
Hasil suara itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungaan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU yang dipusatkan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar Baturaja Kamis (15/12/2020) tanpa dihadiri utusan parpol.
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST, menjelaskan setelah penetapan hasil perolehan suara pilkada bupati-wakil bupati ini, dilanjutkan dengan tahapan masa menunggu apabila ada pihak yang menggugat.
Diberi waktu selama tiga hari apabila ada gugatan. Tanggal 5 Januari 2021 MK akan mengumumkan secara nasional hasil seluruh kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Apakah ada sengketa atau tidak.
Baca juga: Merasa Tak Pernah Mengeluarkan Surat Keterangan Rapid Test, Seorang Dokter di Palembang Lapor Polisi
“Dari hasil pengumuman dan MK itulah yang menjadi dasar KPU Kabupaten OKU baru menetapkan bupati terpilih,” jelas Ketua KPU didampingi Jaka Irhamka SH (Divisi Hukum dan Pengawasan dan Dana Kampanye).
Pantuan di lapangan, rapat pleno hanya dihadiri saksi pasangan calon tunggal Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH MM, saksi dari paslon yang hadir Rahmad Saleh Sedan Win Kusuma.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST, didampingi Jaka Irhamka SH ( Divisi Hukum dan Pengawasan Dana Kampanye), Yudi Risandi SSos MSi (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Donny Mardiyaanto SH (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM), Rahmat Hidayat SH (Divisi Perencanaan Data dan Informasi).
Baca juga: Berekspresi Tak Biasa di KTP, Foto Gadis Asal Tasikmalaya Disukai 2 Juta Kali, Begini Ceritanya
Kemudian, dari Bawaslu OKU hadir Ketua Bawaslu Dewantara Jaya SP', Anggi Yumarta (Koordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa) dan Yeyen Andrizal ( Koordiv Humas dan Hubal).
Menurut Naning. utusan dari paprol ini memang tidak diundang karena untuk membatasi massa demi mematuhi protokol kesehatan massa pandemi Covid-19.
Hanya saksi paslon dan pengawas saja yang hadir.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya SP, pleno tidak mengundang parpol pengusung atau bendukung paslon karena untuk membatasi kerumunan massa.