Berita Palembang
Merasa Tak Pernah Mengeluarkan Surat Keterangan Rapid Test, Seorang Dokter di Palembang Lapor Polisi
Karena pemalsuan surat mengatasnamakan dirinya dan menyalahi aturan prosedur kesehatan, makanya korban tidak terima
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Merasa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan rapid test, seorang dokter di Palembang membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (15/12/2020) siang.
Pihak yang ia laporkan masih belum diketahui identitasnya.
Dalam laporan korban yang diterima petugs SPKT Polrestabes Palembang nomor LPB/2626/XII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT ini diketahui, kejadian baru diketahui korban pada Rabu (9/12/2020) sekira pukul 14.41 WIB di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I, Palembang.
Bermula saat korban menerima kabar melalui WatshApp (WA) dari seorang temannya yang juga seorang dokter.
Baca juga: Bupati Lahat Cik Ujang Terheran-heran Lihat Kades Sungai Panang Berseragam Lengkap Nyebur ke Sungai
Rekan korban bertanya apakah korban mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan rapid test atas nama seseorang.
Kemudian korban yang menerima WA tersebut mengatakan akan mengecek terlebih dahulu data atau arsipnya.
Namun, setelah dicek oleh korban, arsip data surat yang dikeluarkan atas nama orang yang dimaksudkan saksi tadi tidak ada.
Karena pemalsuan surat mengatasnamakan dirinya dan menyalahi aturan prosedur kesehatan, makanya korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Baca juga: Meski Disindir Adil untuk Siapa? Mahfud MD tak Surut: Negara Bakal Hancur, Ini Alasannya
Ditemui usai melapor, korban tidak mau memberikan komentar terkait aduan tersebut.
"Tidak pak, jangan," katanya singkat.
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan korban pemalsuan surat sudah diterima di SPKT.