KPK Antar Johan Anuar ke Palembang

Direncanakan Sidang Pekan Depan, Tim Hukum Wabup OKU Johan Anuar Sudah Pegang Dakwaan dari KPK

"Perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan terdakwa JA akan disidang. Apakah tanggal 22-23 Desember,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, saat memberikan keterangan pada awak media di depan Rutan Klas 1 Palembang, Selasa (15/12/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Baru saja Johan Anuar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten Oku, dilimpahkan ke Rutan Klas 1 Palembang, pada Selasa pagi (15/12/2020).

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, yang ditemui usai mengantar tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1 Palembang mengatakan jika Johan Anuar akan disidang minggu depan.

"Perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan terdakwa JA akan disidang.

Apakah tanggal 22-23 Desember 2020 akan disidang," ujar Siswandono dihadapan awak media, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Selasa 15 Desember Eps 221, Joko Nangis tak Mau Tinggalkan Wulan Sendiri

Diketahui, Johan Anuar yang merupakan Wakil Bupati OKU, dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang pada Selasa, (15/12/2020) sekira pukul 11.00.

Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan statetment apapun.

Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.

Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020). 

Baca juga: Hasil Hitung Suara Pilkada 2020 di Muratara Selasa 15 Desember, Suara Masuk 100%

Johan Anuar merupakan, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020.

Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. 

Dikonfirmasi terpisah Tities Rachmawati kuasa hukum Johan Anuar membenarkan hal tersebut.

"Iya, berkas sudah di limpahkan ke Pengadilan  Tipikor Palembang," ujarnya

Dengan dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan siapkan tim lawyer untuk mendampingi Johan Anuar di persidangan.

Baca juga: Hasil Hitung Suara Pilkada 2020 di Kabupaten PALI Selasa 15 Desember, Heri Amalindo Memimpin

"Kita pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK pada tim lawyer," jelas Rachmawati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved