Berita Lubuklinggau

Sidang Kasus Pembunuhan Seorang Pelajar di Lubuklinggau, Anak-anak Ini Terima Tuntutan Berbeda

Dua anak-anak yang terlibat kasus pembunuhanterhadap seorang pelajar berinisial D beberapa hari lalu, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Polres Lubuklinggau melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang pelajar di Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Dua anak-anak yang terlibat kasus pembunuhanterhadap seorang pelajar berinisial D beberapa hari lalu, dituntut hukuman yang berbeda oleh jaksa.

Digelar secara tertutup Selasa (15/12/2020), persidangan kasus pembunuhan dimana pelaku dan korban masih berstatuskan anak-anak.

Kedua terdakwa yang menjalani sidang tersebut, yakni  WA (16 tahun) dan RI alias Wan (17 tahun).

Baca juga: Sekda Muba Instruksikan Cari Sopir Mobil Perusak Portal Jalan Desa Purwodadi Kecamatan Keluang

Dalam sidang tersebut, WA dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Rodiana karena melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP.

Sedangkan RI alias Wan dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5) tahun oleh JPU Zubaidi, karena melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di jalan samping Bandara Silampari Lubuklinggau.

Dalam rekonstruksi oleh Polres Lubuklinggau beberapa waktu lalu, peran terdakwa WA mengemudikan sepeda motor Honda Beat milik korban, berboncengan tiga dengan korban di tengah dan seorang terdakwa lainnya berinisial A duduk di belakang.

Diperjalaan, A menikamkan pisau ke leher korban dari belakang dan menikamnya. Mendengarkan suara ngorok, WA kaget, sehingga sepeda motor mereka terbalik.

Setelah ketiganya terjatuh, A langsung menusuk punggung korban lima kali, juga di bahu kanan dan bawah ketiak kanan.

Baca juga: Adhi Makayasa hingga Wagub Timtim Meski Hanya Seumur Jagung: Rekam Jejak Letjen TNI Suryo Prabowo

Setelah dipastikan korban tidak bergerak, kedua menyeret korban ke tepi kebun karet serta ditutupi daun kering dan rerumputan.

A dan WA kemudian pulang melalui jalur ke arah Kantor Camat Lubuklinggau Selatan I. Mereka pulang ke kosan A, kemudian WA pulang.

A bertemu Rangga Julian Saputra (berkas terpisah) dan RI, menceritakan telah membunuh korban.

Dini hari, Aldo, Rangga dan RI mengendarai mobil Toyota Agya membawa cangkul, selanjutnya menggali tanah dan menguburkan korban di kebun karet.

Baca juga: Pernikhan Siri Kiwil Dengan Wanita Asal Kalimantan Terbongkar, Istri Pertama Bungkam Saat Datangi PA

Keesokan harinya, Selasa, 2 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, WA datang ke kos Aldo bersama saksi NL.

Serta diketahui sepeda motor milik korban telah dijual oleh terdakwa RI sebesar Rp2.900.000. Kemudian WA membayar hutang kepada NL Rp.200 ribu, serta menebus laptop Acer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved