Berita Lubuklinggau
Sidang Kasus Pembunuhan Seorang Pelajar di Lubuklinggau, Anak-anak Ini Terima Tuntutan Berbeda
Dua anak-anak yang terlibat kasus pembunuhanterhadap seorang pelajar berinisial D beberapa hari lalu, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Dua anak-anak yang terlibat kasus pembunuhanterhadap seorang pelajar berinisial D beberapa hari lalu, dituntut hukuman yang berbeda oleh jaksa.
Digelar secara tertutup Selasa (15/12/2020), persidangan kasus pembunuhan dimana pelaku dan korban masih berstatuskan anak-anak.
Kedua terdakwa yang menjalani sidang tersebut, yakni WA (16 tahun) dan RI alias Wan (17 tahun).
Baca juga: Sekda Muba Instruksikan Cari Sopir Mobil Perusak Portal Jalan Desa Purwodadi Kecamatan Keluang
Dalam sidang tersebut, WA dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Rodiana karena melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP.
Sedangkan RI alias Wan dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5) tahun oleh JPU Zubaidi, karena melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di jalan samping Bandara Silampari Lubuklinggau.
Dalam rekonstruksi oleh Polres Lubuklinggau beberapa waktu lalu, peran terdakwa WA mengemudikan sepeda motor Honda Beat milik korban, berboncengan tiga dengan korban di tengah dan seorang terdakwa lainnya berinisial A duduk di belakang.
Diperjalaan, A menikamkan pisau ke leher korban dari belakang dan menikamnya. Mendengarkan suara ngorok, WA kaget, sehingga sepeda motor mereka terbalik.
Setelah ketiganya terjatuh, A langsung menusuk punggung korban lima kali, juga di bahu kanan dan bawah ketiak kanan.
Baca juga: Adhi Makayasa hingga Wagub Timtim Meski Hanya Seumur Jagung: Rekam Jejak Letjen TNI Suryo Prabowo
Setelah dipastikan korban tidak bergerak, kedua menyeret korban ke tepi kebun karet serta ditutupi daun kering dan rerumputan.
A dan WA kemudian pulang melalui jalur ke arah Kantor Camat Lubuklinggau Selatan I. Mereka pulang ke kosan A, kemudian WA pulang.
A bertemu Rangga Julian Saputra (berkas terpisah) dan RI, menceritakan telah membunuh korban.
Dini hari, Aldo, Rangga dan RI mengendarai mobil Toyota Agya membawa cangkul, selanjutnya menggali tanah dan menguburkan korban di kebun karet.
Baca juga: Pernikhan Siri Kiwil Dengan Wanita Asal Kalimantan Terbongkar, Istri Pertama Bungkam Saat Datangi PA
Keesokan harinya, Selasa, 2 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, WA datang ke kos Aldo bersama saksi NL.
Serta diketahui sepeda motor milik korban telah dijual oleh terdakwa RI sebesar Rp2.900.000. Kemudian WA membayar hutang kepada NL Rp.200 ribu, serta menebus laptop Acer.