Berita Lubuklinggau

Sidang Kasus Pembunuhan Seorang Pelajar di Lubuklinggau, Anak-anak Ini Terima Tuntutan Berbeda

Dua anak-anak yang terlibat kasus pembunuhanterhadap seorang pelajar berinisial D beberapa hari lalu, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Polres Lubuklinggau melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang pelajar di Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu. 

Usai persidangan JPU Rodiana menjelaskan, WA dituntut maksimal 10 tahun, karena masih anak-anak. Kemudian lebih berat dari RI karena perannya dalam perkara tersebut berbeda.

"Apalagi terdakwa WA terlibat dalam perencanaan dan pembunuhan," katanya.

Baca juga: Adhi Makayasa hingga Wagub Timtim Meski Hanya Seumur Jagung: Rekam Jejak Letjen TNI Suryo Prabowo

Sementara JPU Zubaidi menambahkan terdakwa RI dituntut lebih ringan dari WA, karena berbeda peran dalam kasus tersebut. Dimana terdakwa tidak ikut melakukan pembunuhan.

Hanya pelaku ikut menguburkan dan menikmati uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp150 ribu.

Ditemui terpisah Humas PN Lubuklinggau Andi Barkan yang juga ketua majelis hakim dalam persidangan ini, menjelaskan sidang selanjutnya dengan agenda vonis, akan dilaksanakan Kamis (17/12/2020) mendatang.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved