Berita Lubuklinggau
Sidang Kasus Pembunuhan Seorang Pelajar di Lubuklinggau, Anak-anak Ini Terima Tuntutan Berbeda
Dua anak-anak yang terlibat kasus pembunuhanterhadap seorang pelajar berinisial D beberapa hari lalu, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.
Usai persidangan JPU Rodiana menjelaskan, WA dituntut maksimal 10 tahun, karena masih anak-anak. Kemudian lebih berat dari RI karena perannya dalam perkara tersebut berbeda.
"Apalagi terdakwa WA terlibat dalam perencanaan dan pembunuhan," katanya.
Baca juga: Adhi Makayasa hingga Wagub Timtim Meski Hanya Seumur Jagung: Rekam Jejak Letjen TNI Suryo Prabowo
Sementara JPU Zubaidi menambahkan terdakwa RI dituntut lebih ringan dari WA, karena berbeda peran dalam kasus tersebut. Dimana terdakwa tidak ikut melakukan pembunuhan.
Hanya pelaku ikut menguburkan dan menikmati uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp150 ribu.
Ditemui terpisah Humas PN Lubuklinggau Andi Barkan yang juga ketua majelis hakim dalam persidangan ini, menjelaskan sidang selanjutnya dengan agenda vonis, akan dilaksanakan Kamis (17/12/2020) mendatang.