KPK Limpahkan Berkas ke PN, Johan Anuar Sidang di Palembang
Saat ini menurut Titis, kliennya Johan Anuar belum dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang.
PALEMBANG, SRIPO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (14/12).
Johan Anuar merupakan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020.
Ia juga menjadi calon Wakil Bupati OKU berpasangan dengan calon Bupati OKU Kuryana Azis pada Pilkada OKU 9 Desember lalu.
Baca juga: Tim Lawyer Siap Dampingi Wabup OKU Johan Anuar di Persidangan
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh media Senin, (14/12).
"Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," tambahnya.
Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ditahan KPK Kasus Lahan Kuburan, Johan Anuar: Aku Titip OKU Yo
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati membenarkan hal tersebut.
"Iya, berkas sudah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.
Saat ini menurut Titis, kliennya Johan Anuar belum dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang dikarenakan masih menunggu penetapan terlebih dahulu dari PN Palembang.
"Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang," tandasnya.
Baca juga: Berangkat ke Jakarta Bawa Pakaian & Perlengkapan, Wabup OKU Johan Anuar: Aku Prediksi Bakal Ditahan
Dengan dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan siapkan tim lawyer untuk mendampingi Johan Anuar di persidangan.
"Kita pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang di serahkan oleh JPU KPK pada tim lawyer," jelas Titis Rachmawati.
Sementara pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH mengungkapkan bahwasanya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh Ketua PN Palembang.
Baca juga: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH MM
"Ya benar berkas sudah diterima tadi pagi oleh panitera Tipikor sekitar pukul 08.30 WIB. Tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan oleh Ketua PN Palembang," ujar Abu.
Ia menambahkan, apabila perlengkapan persidangan telah ditunjuk oleh Ketua PN Palembang mulai dari majelis hakim serta jadwal sidang telah ditetapkan maka tersangka Johan Anuar dapat segera disidang.
"Paling dalam beberapa hari kedepan sudah ada penetapannya, kita tunggu saja," kata Abu.
Diketahui dalam rilis Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
Johan juga diduga telah mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.
Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Selain itu, ia juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).
Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai 5,7 miliar. (cr34)