KPK Tahan Johan Anuar

Berangkat ke Jakarta Bawa Pakaian & Perlengkapan, Wabup OKU Johan Anuar: Aku Prediksi Bakal Ditahan

“Aku titip Kabupaten OKU yo, tolong didukung program pak Kuryana,“ begitu pesan yang sempat diucapkan Johan sebelum ke Jakarta.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/BAYAZIR Al RAYHAN
Wabup OKU, Johan Anuar 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Wakil Bupati OKU yang kini mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020 OKU, Johan Anuar, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus yang dijeratkan ke pasangan Kuryana Azis di Pilkada OKU 2020 itu yakni dugaan mark up lahan makam.

Saat ini, Johan dikabarkan sudah berada di Jakarta.

Baca juga: Habib Rizieq dan 5 Pengikutnya Terkepung, Tak Bisa Lagi Kabur ke Luar Negeri: 20 Hari Diintai

Menurut pengacara Johan, Titis Rachmawati, kliennya itu sudah berada di Jakarta pada Kamis (10/12/2020) atau satu hari sebelum jadwal yang ditetapkan penyidik KPK.

Diungkapkannya, Johan sempat menitipkan pesan sebelum berangkat memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut.

“Aku titip Kabupaten OKU yo, tolong didukung program pak Kuryana,“ begitu pesan yang sempat diucapkan Johan.

Kata-kata yang diucapkan Johan ini benar-benar menyaat hati bagi yang mendengarnya.

Informasi yang dihimpun, pria yang suka biacara apa apa adanya ini  mengaku datang sendiri  ke kantor KPK di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Johan Ditahan KPK Saat Berstatuskan Calon Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020, Ini Kata Pengamat Hukum

Johan datang ke kantor KPK satu hari lebih cepat dari jadwal yang diajukan dalam permohonan penundaan minggu lalu.

Sesuai permohoan kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH C.LA mohon agar ditunda sampai Jumat (11/12/2020), namun hari Kamis (10/12/2020)  Johan sudah menghadap ke KPK dan hari itu juga langsung dilakukan penahanan.

“Kita akan ikuti proses hukum, dan akan hadapi persidangan, semoga keadilan masih berpihak pada klien saya” kata Johan.

Wakil Bupati OKU aktif ini sebelumnya pada Jumat (4/12/2020) diperintahkan menghadap ke kantor KPK dengan agenda pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Namun karena jadwalnya sudah terlalu mepet dan  JA sebagai peserta pilkada OKU tahun 2020, sehingga kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan sampai selesai pilakada tepatnya hari Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Di Palembang, Nasib Ikan Ini Berakhir di Penggorengan: Tak Disangka Harganya Melejit Jutaan Rupiah

Sesuai komitmennya, Johan bersama kuasa hukumnya berangkat ke Jakarta dan menghadap memenuhi panggilan bahkan lebih lebih 1 hari dari yang jadwal.  

Sehari sebelum ditahan KPK, Johan menyalurkan haknya mencoblos di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved