Wujud Dari Transparansi

Laporan Keuangan Pemerintah Wujud Dari Transparansi

Reformasi keuangan negara di Indonesia, diawali dengan terbitnya paket perundang-undangan bi¬dang keuangan Negara.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Mujiono 

Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, sedangkan yang termasuk laporan finansial terdiri dari Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Laporan Arus Kas.

Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun lapoaran finasial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan.

Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasinya.

c.Manfaat Laporan Keuangan Pemerintah.

Laporan keuangan pemerintah seyogyanya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga masyarakat yang telah menyetor pajak kepada negara guna membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan mengetahui penggunaanya

Manfaat itu antara lain alat akuntabilitas, laporan keuangan pemerintah harus memperlihatkan akuntabilitas yaitu pertanggungjawaban pengelolaan keuangan serta pelaksanaan kebijakan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Disamping itu laporan keuangan pemerintah sebagai alat transparansi yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan.

d. Transparansi Laporan Keuangan Pemerintah.

Laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah disusun harus berdasarkan Peraturan Pe-merintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan adanya standar penyusunan tersebut semua laporan keuangan pemerintah memiliki keseragaman dalam pengungkapan transaksi keuangan.

Dengan adanya keseragaman dalam penyusunan laporan tersebut maka secara sendirinya semua informasi terkait laporan keuangan menjadi terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat.

Keterbukaan informasi publik mengenai keuangan negara dan kinerja keuangan negara merupakan amanat baik Undang-Undang Dasar maupun undang-undang keuangan negara dan undang-undang mengenai keterbukaan informasi.

Transparansi/ keterbukaan informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat.

Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah.

Sementara bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik, keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved