Wujud Dari Transparansi
Laporan Keuangan Pemerintah Wujud Dari Transparansi
Reformasi keuangan negara di Indonesia, diawali dengan terbitnya paket perundang-undangan bi¬dang keuangan Negara.
Laporan Keuangan Pemerintah Wujud Dari Transparansi
Oleh : Mujiono
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb.Prov.Sumsel
Reformasi keuangan negara di Indonesia, diawali dengan terbitnya paket perundang-undangan bi¬dang keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebelum terbit paket perundangan-undangan bidang keuangan negara tersebut di atas, keuangan negara di Indonesia masih menggunakan ketentuan perundang-undangan peninggalan kolonial Hindia Belanda.
Pada saat itu laporan keuangan hanya menyajikan aliran kas.
Laporan yang demikian, hanya menyajikan informasi yang terbatas.
Sehingga kehandalan informasi keuangan yang disajikan sangat terbatas dikarenakan sistem akuntansi yang digunakan belum didasarkan pada standar akuntansi, hanya didukung oleh perangkat data dan proses data yang tidak memadai.
Setelah era reformasi, masyarakat menghendaki adanya transparansi dalam segala bidang, antara lain dibidang keuangan negara dan pelaporan.
Karena transparansi merupakan alat yang penting bagi masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Sebagai konsekuensi hal tersebut diatas, pemerintah harus meningkatkan transparansi pelaporan keuangan negara baik pusat maupun daerah.
Dengan demikian pemerintah harus mampu menyediakan dan menyajikan semua informasi keuangan negara secara jujur dan terbuka kepada masyarakat, karena kegiatan pemerintah adalah dalam rangka melaksanakan amanah rakyat.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan.
Timbul pertanyaan mengapa keuangan yang dikelola oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pe-merintahan ?