Wujud Dari Transparansi

Laporan Keuangan Pemerintah Wujud Dari Transparansi

Reformasi keuangan negara di Indonesia, diawali dengan terbitnya paket perundang-undangan bi¬dang keuangan Negara.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Mujiono 

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, masyarakat menghendaki adanya transparansi laporan keuangan negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangannya.

Dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tersebut laporan keuangan akan diungkap secara jelas dan detil. Pokok-pokok bahasan adalah sebagai berikut :

a. Laporan Keuangan Pemerintah.

Laporan Keuangan Pemerintah terdiri dari dua yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam rangka pertanggungjawaban APBN dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pertanggungjawaban APBD.

Kedua laporan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Di dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan “ bahwa la-poran pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi APBN, Neraca,

Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Sedangkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan berupa laporan yang meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca,

Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah”. Kedua laporan keuangan tersebut disusun harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Selanjutnya Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah disusun, diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun anggaran yang bersangkutan.

Demikian juga laporan keuangan pemerintah da¬erah, yang telah disusun dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan ke DPRD selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan negara dengan secara transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan.

b.Komponen Laporan Keuangan Pemerintah.

Berdasarkan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, komponen-komponen yang terdapat dalam laporan keuangan berbasis akrual terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran, laporan finansial, dan catatan atas laporan keuangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved